TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Tujuh Presiden, yang juga purnawirawan Polri, Bambang Widodo Umar, mengatakan polisi tidak boleh memaksakan proses penetapan tersangka dalam kasus-kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bambang menilai penyelidikan kasus masa lalu memerlukan proses dan waktu yang panjang. Polisi harus meyakini adanya pelanggaran pidana, bukan sekadar kriminalisasi.
"Ini butuh waktu, polisi harus melakukan validasi dari laporan yang diajukan," kata Bambang saat dihubungi, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Kasus Bambang KPK, Ini 7 Cap Negatif untuk Jokowi)
Bambang mengatakan tidak mudah mengusut kasus pada masa lalu, terutama dalam pengecekan ulang saksi dan barang bukti. Polisi diminta tidak bertindak gegabah dengan terburu-buru menaikkan status pemeriksaan dengan menetapkan tersangka. Jika dalam prosesnya justru keliru atau tak terbukti, semua polisi akan menanggung rasa malu. "Polisi itu harus menjaga hukum, jangan sampai salah," kata Bambang. (Baca: KPK: Mundurnya Bambang Pengaruhi Penanganan Kasus )
Bambang mengklaim dirinya tidak bermaksud membela pimpinan KPK. Menurut Bambang, jika memang ada bukti yang kuat, setiap orang harus tunduk pada hukum tanpa peduli jabatan.
Akan tetapi, hal ini harus ditempuh dengan cara yang profesional dan penuh perhitungan. Polisi punya tanggung jawab menjaga kepercayaan hukum di mata masyarakat. (Baca: Ribut KPK-Polri, Demokrat: Kami Punya Solusi)
Kritik ini juga ditujukan kepada KPK dalam kasus Budi Gunawan. "KPK dan Polri harus belajar obyektif," kata Bambang.
Empat pimpinan KPK saat ini tengah berhadapan dengan kasus hukum karena dilaporkan berbagai kalangan dalam 1-2 pekan terakhir dengan tuduhan melakukan tindak pidana.
Bambang Widjojanto bahkan sempat ditangkap dan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat lalu atas dugaan kesaksian palsu pilkada Kabupaten Kotawaringin Baru pada 2010. Bambang tidak jadi ditahan setelah munculnya desakan aktivis dan tokoh masyarakat antikorupsi yang menentang kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Selain Bambang, tiga pimpinan KPK lainnya juga berhadapan dengan hukum dan berpotensi jadi tersangka. Kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Mukhlis Ramlan, melaporkan Adnan Pandu ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian atas kasus kriminal dan perampasan saham saat bertugas di Kalimantan Timur. Adapun Zulkarnain dilaporkan ke kepolisian Jawa Timur atas laporan dugaan menerima suap Rp 5 miliar saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jatim Fathur Rosyid menuding suap tersebut dilakukan untuk menghentikan penyidikan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide juga melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Samad dilaporkan telah melanggar Undang-Undang KPK karena dituding menawarkan janji kasus korupsi saat melobi jabatan calon wakil presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan