TEMPO.CO, Jakarta - Bergulirnya kasus penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Ratna Mutiara mengenang kembali kasus sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang membuat dirinya dipenjara. Ratna menjadi saksi bagi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto saat persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)
Dalam persidangan ketika itu, Ratna dituduh memberikan keterangan palsu dan divonis penjara lima bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada Tempo, Ratna mengungkapkan dirinya tak pernah memberi kesaksian palsu. Dalam persidangan, ia menceritakan adanya bagi-bagi uang oleh pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno, pesaing Ujang-Eko, dalam sebuah pertemuan warga. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)
Apa sebenarnya yang terjadi saat kampanye pemilihan Bupati di Kotawaringin Barat? Berikut wawancara khusus Tempo dengan Ratna di sebuah tempat di Pangkalan Banteng, pekan lalu. Petikan wawancara ini dapat dibaca juga di sini: EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I) , di sini EKSKLUSIF Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (II), dan di sini: EKSKLUSIF Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (III)
Setelah persidangan di MK, bagaimana hubungan Anda dengan Eko Sumarno?
Otomatis kalau dibilang baik-baik bohonglah. Seperti saya sudah ditahan selama lima bulan, hati saya masih sakit. Sementara Eko Sumarno sakitnya tidak sama saya saja, tapi mungkin pada 68 saksi. Kaku kalau bertemu Eko. Pak Ujang maunya saya jangan ikut mereka. Keputusan MK itu kan sudah final
Apakah Anda pernah di-briefing Bambang Widjojanto?
Tak pernah ada briefing Pak bambang. Wakilnya mengatakan bahwa apa yang kamu dengar, lihat, dan rasakan di desa itu yang disampaikan. Kalau saya kan mungkin rasakan. Mungkin lihat langsung tidak ya, tapi dengar kan pasti. Itu yang membuat mereka ini tak bisa membuktikan langsung.
Apakah Anda yakin ada bagi-bagi uang saat kampanye pilkada?
Ketika kampanye saya melihat bagi-bagi kartu dan uang. Saat itu dijanjikan kalau mau kerja ada kartu. Saya lihat kartu itu ada dan dibawa orang di jalur tiga. Ada pertemuan di tempat Pak Ngadiyo. Seharusnya di persidangan saya menyebut nama pak Sugian saja. Tapi saya kesebut nama Eko Sumarno, sehingga Pak Eko menuntut. Saya ‘kesebut’ nama Pak Eko makanya saya gemetar.
Tapi cerita bahwa ada bagi-bagi uang itu benar ada?
Ya, tiap orang dibagi 50 ribu yang datang. Kesalahan saya cuma itu. Mungkin akhirnya jadi pencemaran nama baik. Begitu saksi ahli datang, saya mau tanya kenapa saya dibilang saksi palsu. Pak Eko Sumarno bawa-bawa 23 saksi itu palsu atau tidak.
Kapan Anda bertemu dengan Bambang Widjojanto?
Hari itu saya tak bertemu Pak BW di Rumah Makan Mbok Berek. Saya baru ketemu pas datang ke MK. Ketika masuk saya juga tak tahu kalau itu Pak Bambang Widjajanto. Saya juga tak tahu pengacara saya pakai baju itu.
Bagaimana situasi Anda setelah berkasus di MK?
Saya sekarang bendahara desa. Warga di sini lebih baik ke saya karena merasa telah menyesangarakan saya. Baik semua. Kami di desa saling memaafkan. Memaafkan lebih baik. Saya tidak dikucilkan. Saya sekarang mengajar di Taman Pendidikan AlQuran. Ada 27 orang muridnya. Tiap hari, yang datang ngaji ganti-ganti. Pokoknya dari Zuhur sampai Magrib.
ROSALINA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya