TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menunggu keputusan Presiden Joko Widodo soal statusnya di lembaga antirasuah itu. Ini karena Bambang telah mengajukan surat pengunduran diri dari komisi antirasuah. Namun permohonan itu ditolak tiga pimpinan KPK lainnya.
"Iya, tinggal nunggu keputusan presiden," ujar Bambang yang irit komentar di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Kasus Bambang KPK, Ini 7 Cap Negatif untuk Jokowi)
Bambang masih belum tahu apakah tetap masih bekerja aktif seperti biasa atau harus nonaktif. "Nanti saya tanya dulu ke pimpinan yang lain."
Mengacu pada Undang-Undang KPK, Bambang mengatakan, pimpinan yang berstatus tersangka harus nonaktif sementara.
Pemberhentian itu harus disahkan melalui keputusan presiden. Namun surat pengunduran diri Bambang ditolak karena pimpinan KPK meyakini kasus tersebut direkayasa. Alasan lainnya, bila Bambang nonaktif, penanganan perkara akan terganggu karena hanya tersisa tiga pimpinan. (Baca: BW Mundur, Denny Indrayana Sentil Budi Gunawan)
Bambang dicokok Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan itu karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Baca: KPK: Mundurnya Bambang Pengaruhi Penanganan Kasus)
Saat itu Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. Penangkapan Bambang ini dilakukan sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
LINDA TRIANITA
VIDEO TERKAIT:
Terpopuler
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK
Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK
Alasan Iwan Fals ke KPK dan Ogah ke Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi