TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan penyanderaan atau gijzeling terhadap sembilan wajib pajak yang menunggak kewajibannya. Untuk itu, Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Dadang Suwarna mengatakan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyiapkan ruang tahanan. (Baca: Pemerintah 'Sandera' 9 Pengemplang Pajak)
"Saat ini sudah disediakan ruang tahanan khusus untuk mereka," kata dia di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Dadang tak mau menyebut nama perusahaan dan orang yang menunggak pajak tersebut karena dikhawatirkan mengganggu proses eksekusi. "Setelah eksekusi akan kami buka," ujarnya. (Baca: Konsultan Pajak Diminta Tolak Klien Bermasalah)
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sembilan pengemplang pajak ini memiliki tunggakan Rp 13,6 miliar. Menurut dia, para penunggak pajak tersebut terdiri dari seorang wajib pajak pribadi, dan lima badan hukum berstatus wajib pajak badan dengan delapan orang sebagai penanggung. Dia mengatakan ada dua wajib pajak lain yang diusulkan untuk disandera. "Tapi kami meragukan kemampuan bayarnya," katanya.
Mardiasmo membenarkan bahwa masih banyak wajib pajak yang mengemplang alias menghindari kewajiban pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia, kata dia, masih terbilang rendah. Dari 23 juta wajib pajak yang ada, hanya 17 juta orang yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dari semua pemilik NPWP, hanya 10,8 juta orang yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Dari jumlah itu, hanya 1,7 juta orang yang membayar pajak. (Baca: Soal Pajak, Menkeu: Ini Bedanya Dengan Singapura)
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito