Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?  

image-gnews
Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri, menggelar unjuk rasa menentang Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri, menggelar unjuk rasa menentang Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya mendapat informasi ada telegram rahasia (TR) dari Markas Besar Kepolisian yang membolehkan para polisi tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK terkait dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika benar bunyi telegram begitu, menurut Bambang, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (Baca: Polri Bela Tiga Perwira yang Mangkir Diperiksa)

"Kami sedang mengklarifikasi adanya TR dari Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang setuju para saksi untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang. Jika betul informasinya itu, berarti memang pelanggaran," ujar Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Polisi Saksi Budi Gunawan Ditantang Datang ke KPK) 

Tindakan tersebut, menurut Bambang, berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. "Unsur-unsur pelanggarannya ada di Pasal 21, 22, dan 23," tutur Bambang. (Baca: Dipanggil KPK, Sepupu Budi Gunawan Diare)

Hingga Kamis ini, belum terkonfirmasi ada polisi aktif yang memenuhi panggilan KPK. Satu-satunya saksi untuk Budi Gunawan yang datang adalah guru Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian, Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu, yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya. Sejumlah perwira aktif lain mangkir dari panggilan dua kali.

Bambang menyebut lembaganya akan menempuh metode yang berbeda dibanding sebelumnya, yaitu mengirim surat pemanggilan dengan tembusan Presiden Joko Widodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada 2003-2006.

MUHAMAD RIZKI


Berita lain
100 Hari Bekerja, Beredar Meme Sindiran ke Jokowi
Lagi, Ikan Berformalin Disita di NTT
Fed Rate Dipastikan Naik, Rupiah Keok
Alasan TNI Hentikan Evakuasi AirAsia
Uang Palsu Rp 12,2 Miliar Sudah Sampai Malang?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

12 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

19 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

20 jam lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

21 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.