TEMPO.CO, Jakarta - Para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali mangkir. Mereka yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah anggota Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ajun Inspektur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan; dosen di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri, Brigadir Jenderal Budi Hartono Untung; dan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, Brigadir Triyono.
"Revindo dan Triyono tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 2 Februari 2015. Adapun Budi Hartono, tutur dia, mengaku sedang sakit. "Pengacara yang bersangkutan datang memberitahukan bahwa saksi sedang sakit." (Baca: 2 Amunisi Komjen Budi Gunawan Serang KPK)
Ini merupakan panggilan kedua bagi tiga saksi tersebut. Pada Selasa, 27 Januari 2015, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Revindo. Namun dia tidak hadir tanpa keterangan. Sedangkan Budi dan Triyono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 28 Januari 2015. Keduanya juga tidak hadir tanpa keterangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan mengirim surat tembusan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno terkait dengan panggilan ketiga terhadap saksi-saksi tersebut. Dia berharap saksi-saksi yang juga penegak hukum itu taat hukum. (Baca: Abraham Samad Kembali Dilaporkan ke Bareskrim)
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006. Hampir semua saksi yang akan diperiksa untuk Budi Gunawan selalu mangkir.
LINDA TRIANITA