Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Budi Gunawan Bikin Cemas, Jokowi Keliru?  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Razman Nasution, kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan lembaran surat panggilan pemeriksaan KPK di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 30 Januari 2015. Ia menegaskan Budi Gunawan tidak mau menghadiri panggilan pertama KPK karena dinilai surat tersebut tidak memenuhi standar prosedur. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Razman Nasution, kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan lembaran surat panggilan pemeriksaan KPK di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 30 Januari 2015. Ia menegaskan Budi Gunawan tidak mau menghadiri panggilan pertama KPK karena dinilai surat tersebut tidak memenuhi standar prosedur. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan Presiden Joko Widodo melakukan kesalahan lantaran menunggu putusan praperadilan untuk menyikapi polemik pemilihan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI.

"Sangat keliru jika Presiden menunggu praperadilan," kata Denny, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Ahad, 1 Februari 2015. (Baca:MA Pernah Tolak Kasus Mirip Budi Gunawan)

Ia mengatakan Jokowi seharusnya bisa mengambil keputusan dengan membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan mengusulkan calon Kepala Polri yang baru tanpa perlu menunggu putusan praperadilan. "Jangan gantungkan ke praperadilan," ujar Denny. "Pembatalan pencalonan tak terkait dengan praperadilan."

Menurut Denny, penarikan pencalonan Budi Gunawan dan pengusulan calon yang baru merupakan kewenangan Jokowi sesuai Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. "Masak yang mengusulkan tidak bisa membatalkan?" ucapnya. (Baca:Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?)

Budi Gunawan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. Putusan akan disampaikan tujuh hari setelah sidang perdana.

Adapun Jokowi akan memutuskan untuk melantik Budi Gunawan jika pengadilan menerima gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Jika pengadilan menolak gugatan, Jokowi akan membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan mengusulkan calon Kepala Polri yang baru.

Menurut Denny, gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan menyalahi logika hukum. Ia mengatakan gugatan praperadilan tak sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu menyebutkan praperadilan diajukan atas sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. (Baca:Ikut Hasto, Pengurus PDIP Ini Serang Abraham Samad)

Selain itu, praperadilan diajukan atas ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Adapun Budi mengajukan gugatan dalam konteks penetapan tersangka. "Ini adalah upaya 'jurus mabuk' dari calon Kepala Polri untuk membela diri," ujar Denny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ramelan, mengatakan pengadilan semestinya tak menerima gugatan Budi Gunawan lantaran cacat hukum. Menurut dia, Pasal 77 Kitab Undang-Undang tak mengatur penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan. "Aturannya sudah jelas. Tak boleh ditafsirkan lain," katanya.

Adapun Koordinator Politik dan Sipil Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Mochammad Ainul Yaqin, menganggap keliru landasan hukum yang dipakai Budi Gunawan dalam mengajukan gugatan praperadilan, yakni Pasal 95 Kitab Undang-Undang. Ayat dua pasal itu menyebutkan tuntutan ganti rugi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan diputus dalam sidang praperadilan.

"Proses penyidikan KPK belum sampai sejauh itu. Baru pada penetapan tersangka," ucap Ainul. "Gugatan praperadilan ini sama sekali tak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP." (Baca:Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan)

Selain mempersoalkan dasar hukum gugatan, pemilihan Syafrin Rizaldi, sebagai hakim yang memimpin sidang praperadilan juga dipersoalkan. Menurut Denny, Syafrin memiliki rekam jejak buruk, yakni delapan kali diadukan ke Komisi Yudisial dan pernah memenangkan perkara korupsi.

"Kenapa hakim dengan track record seperti itu mendapatkan tugas menangani perkara yang sangat strategis," ucap Denny. "Kami kuatir ada indikasi praktik mafia hukum yang bisa mempengaruhi proses peradilan."

PRIHANDOKO

Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...

MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit

Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas

KPK vs Polri: 3 Momen Kedekatan Jokowi dan Mega

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

35 detik lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

30 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

35 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

52 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

6 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan