Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masuk Itu Barang: Begini Rekaman Sutan Minta THR

image-gnews
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, hendak memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, hendak memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. "Untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif maka dilakukan penahanan untuk tersangka SBG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 2 Februari 2015.

Sutan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, lantaran rumah tahanan KPK penuh.  Ia sempat menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam, dari pukul 09.54 hingga pukul 18.40. Sutan yang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye itu enggan berkomentar banyak.

"Saya mengikuti prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," kata Politikus Demokrat yang suka dengan celetukan “masuk itu barang” dan “ngeri-ngeri sedap” itu. Baca: Sutan Dijebloskan ke Tahanan KPK)

Dijerat dengan kasus suap, Sutan pernah bersaksi pada sidang terdakwa Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa petang, 25 Februari 2014.

Perang kata sempat terjadi antara Rudi yang duduk di kursi pesakitan dengan  Sutan Bhatoegana yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Sutan berkukuh membantah menerima duit THR meski disebut dititipkan lewat sejumlah stafnya yang dibungkus dengan tas ransel hitam.

Pun ketika saksi sebelumnya dihadirkan, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisnohadi, yang mengaku memberi ransel hitam berisi amplop dengan uang US$ 140 ribu yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan meneken tanda terima uang itu.

Melihat kondisi itu, jaksa penuntut umum KPK akhirnya memutar rekaman pembicaraan Rudi dengan Sutan Bhatoegana. Berikut transkip  rekaman yang diputar saat itu:

Sutan Bhatoegana (S): Halo, Assalamulaikum.

Rudi Rubiandini (R) : Waalaikumsalam.

S: Pak Profesor jadi ke luar negeri? Jadi, ya, keluar negeri? Enggak jadi, kan?

R: Enggak, enggak jadi saya.

S: Janganlah, kita-kita Ramadan ini. Yang menghadapi Ramadan ini yang punya oil dan gas ramai. Bisa pening kita ini.

R: Ha-ha-ha-ha, beres-beres.

S: Tapi yang penting nanti habis Ramadan kita refund lagi main golf. Kalau bisa, nanti diatur lagi Pak Herman nanti, ya.

R: Beres.

S: Saya sudah dengar di mana-mana, itu Pak Rudi lagi keranjingan golf. Wah, bisa dimainkan nih barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

R: Ha-ha-ha-ha-ha.

S: Apalagi kalau ilmunya pakai tangan satu Pak Rudi tuh mantap. Kita kaget-kaget loh itu. Tanya itu orang-orangnya Pak Rudi. Eh, itu kok Pak Rudi itu masuk terus itu. Gila juga ilmunya. Pak Rudi, seperti yang tadi malam biar clear, Pak Herman jam berapa bisa ketemu Bapak? Kan tadi sama saya. Cuma tadi enggak usahlah, kita sudah sepakat enggak ke sana, biar Pak Herman-lah.

R: Hari ini kan agak full ini. Saya bisanya... tapi saya SMS ke Pak Herman deh. Saya cek dulu jadwalnya.

S: Tapi kalau bisa sih as soon as possible supaya barang ini tidak jadi basi dan enggak bagus.

R: Kalau nanti malam?

S: Itu lebih bagus. Saya sudah jelaskan ke Pak Herman,nanti akan sampaikan ke Bapak.

R: Tapi sesudah buka, saya dapat buka di tempat lain.

S: Oke kalau gitu. Nanti Pak Herman SMS Bapak habis Isya, ya?

R: Ya, lewat sekitar jam 8-an.

S: Jam 8-an, ya. Iyalah, biar clear. Ini kan menyangkut produksi Bapak nanti. Lebih cepat lebih bagus. Sip, ya?

R: Makasih.

S: Makasih banyak Pak Rudi, ya. Salam, Assalamualaikum.

R: Waalaikumsalam.

 AW | NUR ALFIYAH | ANT | TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

49 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.