TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan eksekusi terhadap dua terpidana mati anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan digelar pada Maret ini. "Kepastian harinya belum. Tapi sudah makin dekat," ujar Prasetyo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 2 Maret 2015.
Prasetyo menjelaskan, pihaknya masih menyusun finalisasi dan harus memperhatikan perkembangan seputar rencana eksekusi ini. Adapun ihwal keamanan, dia menyatakan sudah sangat siap karena ada dukungan Tentara Nasional Indonesia.
Perihal tempat eksekusi, Prasetyo mengatakan pihaknya telah mempersiapkan. "Sudah 95 persen. Tinggal sedikit lagi," ujarnya.
Kejaksaan Agung, kata dia, hanya tinggal memindahkan duo Bali Nine ke lokasi eksekusi. "Akan diangkut dengan pesawat. Itu saja," kata Prasetyo.
Pada Januari lalu, Kejaksaan Agung mengeksekusi enam terpidana mati yang terdiri atas lima warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Lima terpidana dieksekusi di Nusakambangan, sementara satu terpidana di Boyolali.
Pada awal Februari lalu, Kejaksaan Agung memulai persiapan eksekusi hukuman mati gelombang kedua. Ada delapan terpidana mati yang akan dieksekusi. Rinciannya, 7 WNA dan 1 WNI. Dua di antaranya adalah anggota Bali Nine tersebut.
LINDA TRIANITA