TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ardiansyah, masih menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dicokok dalam operasi tangkap tangan petugas KPK di Bali, Kamis, 9 April 2015. Sebelum ditangkap petugas KPK, Ardiansyah ternyata pernah jadi tersangka di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Koran Tempo edisi 22 Februari 2006 memuat soal pemeriksaan penyidik Polda Kalimantan Selatan terhadap Ardiansyah, yang ketika itu menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Status Ardi waktu diperiksa adalah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan asal barang batu bara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 431 juta.
Ardiansyah diperiksa lebih dari enam jam sejak pukul 09.30 waktu setempat. Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigadir Jenderal Halba Nugroho, mengatakan terkait perkara tersebut korpsnya telah menyita buku register SKAB dan 24 bundel surat rekomendasi Bupati Ardiansyah.
Polisi sudah memegang 64 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan Bupati Ardiansyah. Kuasa hukum Ardiansyah saat itu, Ruzeli, yakin kliennya tidak bersalah karena SKAB yang dikeluarkan bupati sah dan hasilnya untuk peningkatan pendapatan asli daerah Tanah Laut.
Kasus itu tidak jelas ujungnya hingga sekarang. Tujuh tahun kemudian Ardiansyah malah terpilih lagi menjadi Bupati Tanah Laut pada pemilihan kepala daerah dan menjabat pada periode kedua hingga 2013.
MUHAMAD RIZKI | KHAIDIR RAHMAN