TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan belum ada rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman. Freddy Budiman adalah terpidana mati kasus narkotika yang mengendalikan peredaran narkoba dari sel LP.
"Kami lihat dulu aspek hukumnya seperti PK dan grasi. Kalau ternyata dia siap dihukum mati, ya semoga dia nggak PK dan grasi," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Selasa, 14 April 2015.
Soal kemungkinan Freddy Budiman masuk eksekusi mati gelombang ketiga, Tony mengatakan hal itu mungkin-mungkin saja. Namun, ia berkata, eksekusi gelombang ketiga disiapkan untuk terpidana nonnarkotika.
"Hal itu memang belum harga mati, bisa saja dicampur dengan terpidana narkotika seperti Freddy. Tapi, kembali, lihat aspek hukumnya dulu,"ujar Tony.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan Freddy kembali diperiksa atas kasus peredaran narkotika jenis CC4. "Peredaran CC4 memang dikendalikan oleh Freddy Budiman," kata Rikwanto melalui pesan pendek, Minggu, 12 April 2015.
Demi mengungkap jaringan tersebut, Mabes Polri membawa Freddy ke Jakarta untuk diperiksa. Freddy sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Menurut Rikwanto, Freddy memesan narkoba yang mirip lembaran prangko itu dari Belanda. "Freddy punya jaringan di Belanda," ujar Rikwanto.
ISTMAN MP|MOYANG KASIH DEWIMERDEKA