TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ulang Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemanggilan Alex terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
Alex Noerdin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yaitu, Rizal Abdullah, pejabat pembuat komitmen proyek itu. "Alex menjadi saksi untuk RA," kata Priharsa melalui siaran pers, Kamis, 16 April 2015.
Hingga pukul 11.00 WIB, Alex belum tiba di gedung KPK. Ini merupakan panggilan kedua bagi politikus Partai Golongan Karya itu. Pada 24 Maret lalu, KPK memanggil Alex, tapi dia mangkir.
Rizal Abdullah dijadikan tersangka oleh KPK pada 29 September 2014. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games di Palembang itu dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK pada 12 Maret lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada penggelembungan anggaran oleh Rizal cs yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 25 miliar.
Nama Alex Noerdin mencuat dalam kasus itu karena pernyataan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin--kini terpidana kasus yang sama. Nazar menyebut Alex kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
"Pak Alex itu, kan, mendapat 2,5 persen," ucap Nazar. Fee 2,5 persen itu dihitung dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat perusahaan Nazar, PT Duta Graha Indah.
LINDA TRIANITA