TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan bahwa jumlah terpidana yang akan dihukum mati pada eksekusi gelombang dua berpotensi dikurangi dari jumlah yang direncanakan, sepeluh terpidana.
"Kemungkinan terbesar kami akan mengeksekusi sembilan orang, bukan sepuluh,"ujar Tony ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 April 2015.
Tony mengatakan, jumlah terpidana yang akan dieksekusi terancam dikurangi karena terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, mengajukan upaya hukum terakhir. Upaya hukum tersebut adalah gugatan perlawanan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Serge, yang merupakan terpidana kasus pabrik ekstasi di Cikande, mengajukan upaya perlawanan itu pada Kamis sore kemarin. Hari Kamis, kata Tony, adalah batas terakhir terpidana mati mengajukan upaya hukum baru.
"Dikiranya tak akan ada lagi. Upaya hukum itu bisa memakan waktu dua minggu sehingga sulit bisa mengeksekusi sepuluh orang," ujar Tony. Tony menambahkan, eksekusi tak bisa ditunda lagi karena persiapan teknis sudah kelar.
Tony menganggap upaya hukum Serge itu sebagai upaya mengulur atau menunda nunda eksekusi saja. Namun, kata ia, sulit untuk mengatakan tidak pada upaya hukum yang dilakukan terpidana mati.
Tony menambahkan, tanggal eksekusi mati belum ditetapkan. Namun, secara teknis, eksekusi akan berlangsung tiga hari lagi karena hari eksekusi dihitung 3 x 24 jam setelah pemberian notifikasi kepada terpidana yang berlangsung hari ini.
"Paling cepat tiga hari lagi. Jika ada kendala, seperti potensi hujan badai, maka eksekusi bisa dilakukan hari berikutnya, bukan hari sebelumnya," ujar Tony mengakhiri.
ISTMAN MP
VIDEO TERKAIT: