TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal Sihar Purba menilai gugatan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut bukan objek praperadilan.
"Menyatakan menolak seluruhnya, permohonan yang diajukan oleh pemohon," kata Sihar Purba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2015. "Penetapan tersangka telah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup dan bebas dari unsur politik."
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari 2014. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran.
Selain itu, lembaga antirasuah sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero dijerat terkait jabatannya sebagai menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri. Modusnya ada tiga, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian Energi; meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu; serta menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Ketiga modus tersebut diduga dilakukan Jero karena dana operasional sebagai Menteri Energi kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Total dana yang diduga diterima oleh Jero di Kementerian Energi sebesar Rp 9,9 miliar.
Tak terima dijadikan pesakitan, Jero melawan KPK dengan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Materi permohonannya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA