TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Bupati Sumba Barat Jubilate Pieter Pandang. Pemberhentian dilakukan karena sang bupati ditahan kejaksaan tinggi setempat karena diduga terkait dengan kasus korupsi.
"Padahal yang bisa teken pencairan dana pilkada hanya kepala daerah, jadi sesuai undang-undang, kami putuskan berhentikan sementara hingga ada keputusan pengadilan," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Mei 2015.
Donny mengatakan SK akan dikirimkan Senin, 1 Juni 2015, dan sekaligus mengangkat wakil bupati sebagai pelaksana tugas bupati, "Sehingga dia bisa langsung bekerja dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pilkada," katanya.
Selain Sumba Barat, tinggal satu daerah lain yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Bupatinya, kata Donny, sudah berjanji akan menandatangani Senin.
Donny menjamin tahapan pilkada di kedua daerah ini tak akan mundur hanya karena terlambatnya pencairan dana. "Uangnya sudah ada, tinggal dipindahkan dari rekening kas umum daerah ke rekening KPU masing-masing," kata dia.
Karena itu, kementerian menerbitkan radiogram kepada 269 daerah peserta pilkada serentak 2015 untuk mencairkan dana pilkada sebelum 3 Juni. Tenggat itu diberikan karena pilkada akan memasuki tahapan selanjutnya, yaitu penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian ke KPU Pusat.
KPU lalu akan menganalisis DP4 dengan daftar pemilih pilpres 2014. Setelah diumumkan, DP4 hasil analisis akan digunakan oleh KPU daerah untuk menyusun daftar pemilih pilkada. Segala kegiatan ini membutuhkan dana.
INDRI MAULIDAR