Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Megawati, Korupsi, dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Editor

Anton Septian

image-gnews
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - LAMA tidak berkomentar di depan publik, Megawati Soekarnoputri tiga hari lalu melontarkan pernyataan yang cukup menghebohkan. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya dibubarkan.

Menurut Megawati, keberadaan komisi antirasuah ini perlu ditinjau ulang dengan syarat. "Seharusnya kita memberhentikan korupsi, sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus dibubarkan," kata dia di sela Seminar Nasional Kebangsaan, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pernyataan Megawati ini ada benarnya. KPK dibentuk pada 2002 karena Kepolisian dan Kejaksaan dianggap “memble” dalam memberantas rasuah. Ketika itu Megawati menjabat presiden. Dengan dasar itu, keberadaan komisi antikorupsi tentu sudah tak lagi diperlukan bila benar korupsi telah lenyap dari bumi Nusantara.

Namun, sayangnya, fakta berkata lain. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan korupsi masih banyak bercokol di Tanah Air. Sepanjang semester pertama tahun ini saja terdapat 193 kasus dengan 230 terdakwa korupsi yang telah diputus pengadilan. Dari jumlah itu, ICW menemukan hanya 190 terdakwa yang divonis bersalah.

Tidak hanya jumlah kasusnya yang bejibun. Vonis hakim terhadap pelaku korupsi juga dinilai masih "ramah". ICW mencatat mayoritas dari kasus yang diputus, yakni menjerat 163 terdakwa, divonis penjara 1-4 tahun. Bahkan rata-rata putusan pidana penjara untuk kasus korupsi hanya 2 tahun 1 bulan.

"Vonis yang dijatuhkan belum memberikan efek jera karena mayoritas dihukum sangat ringan," kata Aradila Caesar, peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, kemarin. Ia berpendapat pengadilan seharusnya lebih "kejam" dalam menjatuhkan vonis terhadap koruptor.

Megawati dan ICW bukan satu-satunya yang geram atas ulah koruptor. Masyarakat juga geregetan melihat aksi koruptor mencuri duit rakyat. Dua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, misalnya, bahkan mendukung hukuman mati bagi koruptor.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Arwani Faisal, mengatakan fatwa hukuman mati bagi koruptor telah dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Cirebon, Jawa Barat, pada 2012. Fatwa itu diperkuat dalam Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, awal bulan ini. "Hukuman mati bagi koruptor dinyatakan tidak melanggar hak asasi manusia," kata dia.

Menurut Rais Aam PBNU Ma'ruf Amien, ada jenis tindak pidana yang tidak bisa dihentikan kecuali dengan hukuman mati, misalnya penyalahgunaan narkotik dan korupsi. "Karena dengan hukuman lain tidak jera," ujarnya. Apalagi, kata Ma'ruf, "Efek buruk dari perbuatan itu besar sekali terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat."

Selanjutnya >> Sikap Muhammadiyah...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

5 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

15 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

16 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

16 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

16 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.