Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sanksi Buat Daerah yang Dana Serapannya Rendah

image-gnews
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 2 Juli 2015. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 2 Juli 2015. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengatakan Dewan akan bekerjasama dengan pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang tak aktif menggunakan anggarannya. Sanksi tersebut akan diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"DPR dan pemerintah perlu membuat UU baru atau revisi, untuk memperberat sanksi Pemda yang tak mampu menyerap anggaran, karena ini merugikan masyarakat," kata Riza saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Agustus 2015.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terutama Dana Alokasi Daerah. Selain itu, Riza  juga mendorong agar pemerintah daerah tak ketakutan mempercepat tender program pembangunan karena alasan birokrasi.

"Masalahnya, banyak Pemda yang mempelajari ulang regulasi karena takut menyalahgunakan kewenangan anggaran," ujar Riza.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengumumkan rendahnya penyerapan dana daerah pada APBD 2015.Bambang mengatakan dana daerah yang mengendap pada Januari 2014 yaitu Rp 188,9 triliun, dan Rp 273 triliun pada Juni 2015. Nilai pengendapan ini terus meningkat tiap bulan.

Sementara penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 berdasarkan laporan penyerapan DAK 2015. Pagu DAK 2016 yaitu Rp 782,2 triliun dari jumlah Rp 664,6 triliun pada 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lima provinsi besar dengan dana daerah menganggur paling banyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, dan Kalimantan Timur. Sementara Kabupaten dengan penyerapan rendah adalah Kutai Kertanegara, Malang, Bengkalis, Berau, dan Bogor. Pemda kota Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang, dan Semarang juga tercatat paling banyak membiarkan dananya mengendap di bank swasta dan BUMN.

Pemerintah menyiapkan sanksi khusus bagi pemerintah daerah yang tak berhasil menggunakan dananya secara efektif untuk pembangunan. Misalnya, pemberlakuan sanksi konversi dari pencairan uang tunai menjadi surat berharga negara (SBN). Pencairan SBN bisa dilakukan jika Pemda tak memiliki dana simpanan di bank atau ketika kondisi darurat.

Riza menyetujui cara tersebut demi meningkatkan penyerapan anggaran daerah. "Kalau tidak begitu, pembangunan satu daerah yang terhambat bisa menghambat daerah lain."

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

2 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.