TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat hari ini mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka mengadukan keputusan KPUD Surabaya yang membatalkan pasangan calon mereka, Rasiyo-Dhimam Abror. "Kami mempertanyakan apakah masalah-masalah yang sifatnya teknis menggugurkan hal substantif," kata Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Suparno, Selasa, 1 September 2015, di KPU, Jakarta.
Sebelumnya, pasangan Rasiyo-Dhimam Abror digugurkan sebagai calon kepala daerah karena masalah administrasi. KPUD Surabaya menyatakan surat scan rekomendasi awal berbeda dengan surat rekomendasi kedua yang diserahkan ke KPUD Surabaya.
Namun pihak PAN menegaskan bahwa surat yang diserahkan sah. "Yang tahu kan kita, DPP PAN. Tanda tangannya sendiri mengatakan bahwa itu asli," ujar Ketua Tim Pilkada DPP PAN Asman Abnur.
Sedangkan untuk surat tunggakan pajak Dhimam Abror, DPP PAN tidak mengetahui secara jelas. “Silakan tanya ke pasangan calon yang bersangkutan. Karena itu adalah hal yang sangat teknis dan mestinya adalah kewajiban yang bersangkutan untuk memenuhi," tutur Asman.
DPP PAN meminta kepada KPU untuk tidak menafikan hal-hal substansial karena kekurangan teknis. PAN dan Partai Demokrat berupaya memperjuangkan agar pihaknya tetap dapat mengikuti pilkada Surabaya.
PAN diwakili Sekjen DPP PAN Eddy Suparno dan Ketua Tim Pilkada DPP PAN Asman Abnur hadir sekitar pukul 11.00 di KPU bersama Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan juru bicara DPP Partai Demokrat, Imelda Sari. Mereka sebelumnya menghadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membicarakan masalah yang sama.
NIBRAS NADA NAILUFAR