TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap uji materi lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jumlah peserta dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan mengakomodir calon tunggal dalam pilkada serentak pada Desember 2015 alias peserta pilkada boleh hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Bahwa pemilihan kepala daerah yang hanya oleh diikuti satu pasangan calon dilakukan dengan memberi kesempatan kepada rakyat untuk setuju atau tidak setuju dengan surat suara yang didesain sedemikian rupa," kata hakim Konstitusi, I Gede Dewa Palguna, saat membacakan putusan mengenai uji materi calon tunggal, Selasa, 29 September 2015.
BERITA MENARIK
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?
Kisah Artis Anisa Rahma Diusik Roh Gaib, Merinding dan...
Meski setuju dengan uji materi itu, tapi MK tidak setuju dengan permintaan pemohon memasukkan kotak kosong dalam pemilihan. MK lebih setuju bila dalam pemilihan nanti, rakyat tinggal memilih apakah setuju dengan pasangan yang ada atau tidak, mirip pemilihan dengan sistem referendum.
"Apabila lebih banyak memilih setuju maka ditetapkan sebagai kepala daerah. Sebaliknya, bila rakyat memilih tidak setuju, maka pemilihan ditunda hingga pemilihan selanjutnya," kata Palguna.
Uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah diajukan oleh pengamat politik Effendi Gazali dan dosen Universitas Universitas Airlangga, Surabaya, Yayan Sakti Suyandaru. Keduanya menggugat lima pasal dalam UU Pilkada seperti Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, serta Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai peserta pilkada minimal diikuti oleh dua pasangan calon. Menurut para penggugat, pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah. Mereka berpendapat beleid dalam lima pasal di UU Pilkada tersebut dapat menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya.
PRESIDEN JOKOWI DISERANG
SBY: Kalau Ada yang Mau Kudeta, Saya Paling Depan Menolak!
Rachma Serang Jokowi, Ruhut: Dia Presiden Kehendak Tuhan!
MK sejalan dengan pendapat penggugat. Menurut Palguna, UU saat ini memberi ketidakpastian hukum. Sebab dengan adanya penundaan pilkada karena hanya diikuti satu pasangan calon, telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih. "Andai kata penundaan dibenarkan, tidak ada jaminan hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat dipenuhi dalam pemilihan selanjutnya," kata Palguna.
Dengan diakomodirnya calon tunggal dalam putusan MK tersebut, maka pelaksanaan pilkada di tiga daerah yang sebelumnya ditunda oleh KPU pada 2017 mendatang, bepeluang kembali digelar secara serentak pada tahun ini. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
INDRI MAULIDAR
BACA JUGA
Penolak Tambang Dibunuh, Si Anak Tunjuk Penjemput Ayahnya
Begini Kisah Kampus Terima 50, Tapi Luluskan 500 Mahasiswa