TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ke tahap persidangan. Sebelumnya, MKD melakukan voting secara terbuka dalam dua tahap.
Tahap pertama, anggota MKD akan memilih dua opsi, yakni paket I yang terdiri dari a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan b) menuntaskan verifikasi. Paket II terdiri dari a) tidak melanjutkan kasus karena tidak cukup alat bukti dan tidak cukup verifikasi dan b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
"Setelah pemilihan tahap pertama selesai, pemilihan tahap kedua akan dilanjutkan dengan memilih opsi a atau b dalam masing-masing paket itu," kata Ketua MKD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat dalam rapat internal MKD pada sore tadi, Selasa, 1 Desember 2015.
Pada tahap pertama, terdapat 11 orang anggota mahkamah yang memilih paket I, yakni Ketua MKD dari PKS Surahman Hidayat, Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang, M. Prakosa dan Marsiaman Saragih dari PDIP, Sukiman dan A. Bakrie dari PAN, Guntur Sasono dan Darizal Basir dari Partai Demokrat, Akbar Faisal dari Partai Nasdem, Syarifuddin Sudding dari Partai Hanura, serta Acep Adang dari PKB.
Sementara itu, 6 orang anggota mahkamah yang memilih paket II adalah Wakil Ketua MKD dari Partai Golkar Abdul Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Partai Golkar, Supratman dari Partai Gerindra, dan Zainud Tauhid Sa'adi dari PPP.
Kemudian, dalam tahap kedua, terdapat 9 orang anggota mahkamah yang memilih opsi melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan yakni Ketua MKD dari PKS Surahman Hidayat, Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang, Marsiaman Saragih dari PDIP, Sukiman dan A. Bakrie dari PAN, Guntur Sasono dan Darizal Basir dari Partai Demokrat, Akbar Faisal dari Partai Nasdem, dan Syarifuddin Sudding dari Partai Hanura.
Sementara itu, anggota MKD yang memilih opsi menuntaskan verifikasi ada 8 orang, yakni Wakil Ketua MKD dari Partai Golkar Abdul Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Partai Golkar, Supratman dari Partai Gerindra, Zainud Tauhid Sa'adi dari PPP, M. Prakosa dari PDIP, serta Acep Adang dari PKB.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat