Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus e-KTP, KPK: Korupsi Paling Serius

Editor

hussein abri

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) berjabat tangan dengan Chairman of Anti-Corruption Commission (ACC), lembaga anti korupsi Bangladesh Iqbal Mahmood usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, 15 September 2016. Kedatangan ACC Bangladesh untuk mempelajari sistem kerja lembaga anti rasuah dibawah pimpinan Agus Rahardjo tersebut dan saling bertukar informasi satu sama lain yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) berjabat tangan dengan Chairman of Anti-Corruption Commission (ACC), lembaga anti korupsi Bangladesh Iqbal Mahmood usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, 15 September 2016. Kedatangan ACC Bangladesh untuk mempelajari sistem kerja lembaga anti rasuah dibawah pimpinan Agus Rahardjo tersebut dan saling bertukar informasi satu sama lain yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Muhammad Syarif mengatakan kasus pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP) merupakan korupsi yang serius. Sebab, korupsi ini sudah lama terjadi dan menyebabkan kerugian negara yang besar.

"Ini penting karena kasus lama dan melibatkan kerugian negara yang fenomenal. Nilainya triliun," kata La Ode di De Ritz, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.

Baca: Begini Penjelasan Gamawan Kepada KPK soal Proyek E-KTP

La Ode mengatakan lembaganya akan memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun ini. Salah satunya, Setya Novanto, anggota DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar. "Pokoknya semuanya yang dianggap tahu," ujar dia. Namun, untuk waktu pemanggilan saksi-saksi itu, La Ode menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Penyidik KPK mulai menelusuri dugaan korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini pada 22 April 2014. Saat itu, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Dua tahun berlalu, KPK baru menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka.

Baca: Bantah Setor Uang ke Media, Dirut PT Kobo Minta Maaf

Nama Setya ditelusuri KPK sejak Agustus 2013 ketika penyelidik KPK menemui bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Singapura. Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penelusuran majalah Tempo pada April 2013 mengungkap dugaan keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP. Misalnya, mengenai pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada Oktober 2011.

Baca: Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan

Pada persamuhan itulah Setya meminta Paulus menyetor fee 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Namun Paulus menolak permintaan tersebut. Setya kembali meminta fee kepada Paulus saat pertemuan berikutnya di Equity Tower. Belakangan, fee yang diminta Setya meningkat jadi 7 persen untuk dibagi kepada anggota Komisi Pemerintahan DPR.

Selain Setya, nama yang kerap disebut terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek ini. Bedanya dengan Setya, KPK sudah pernah memeriksa Gamawan.


Baca: 
Tersangkut Kasus Jual Aset, Dahlan Iskan Seret Eks Gubernur

Hari ini pun penyidik lembaga antikorupsi kembali memeriksa Gamawan Fauzi untuk dimintai keterangan ihwal pengadaan proyek e-KTP. Sebelum diperiksa, Gamawan membeberkan kepada awak media bahwa sebelumnya ia dicecar penyidik tentang kronologi pengadaan e-KTP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

19 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

41 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

4 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.