Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut berinisial VU yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba diketahui sebagai Velline Chu. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan bersama suaminya, Budi Harianto, di rumahnya, kawasan Citra Grand, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Penyidik lantas mengembangkan laporan tersebut di lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC. Kemudian setelah pesan, barang bukti tersebut diambil oleh suaminya, BH,” ujar Zulpan dalam keterangannya pada Senin, 10 Januari 2022.
Dalam penangkapan, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca,satu bong kaca, satu klip plastik, dan satu telepon seluler. Tes urin keduanya menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu.
Baik Velline Chu maupun suaminya kepada polisi mengakui bahwa mereka belum lama mengkonsumsi narkoba. “Tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan bahwa Velline Chu mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan trauma. Ia menyebut pernah mengalami kekerasan saat masih bersama mantan suaminya. Narkotika jenis sabu pun menjadi pelarian Velline untuk menghapus trauma tersebut.
Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A junvto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Zulpan juga menyebut bahwa polisi telah mengantongi identitas bandar tempat Velline Chu membeli sabu. “Masih pengejaran Satnarkoba Polres Jakarta Selatan,” tutur dia.
ADAM PRIREZA