Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pedangdut Velline Chu Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba

"Velline Chu dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan

15 Januari 2022 | 20.20 WIB

Tersangka pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Hartono, dihadirkan saat perilisan penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022. Pasangan ini ditangkap pada Sabtu malam, 8 Januari 2022 di perumahan Citra Gran, Bekasi. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Tersangka pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Hartono, dihadirkan saat perilisan penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022. Pasangan ini ditangkap pada Sabtu malam, 8 Januari 2022 di perumahan Citra Gran, Bekasi. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan memastikan pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menjalani rehabilitasi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen keduanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu, 15 Januari 2022 dikutip Antara.

Sebelumnya keluarga Velline Chu dan suami mengajukan rehabilitas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu kemarin. "Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," kata Akbar.

Velline Chu dan Budi Hartono ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Sabtu pekan lalu.

Polisi Buru Pemasok Sabu

Bandar narkoba yang memasok sabu untuk pedangdut Velline Chu dan suaminya Budi Hartono kini tengah diburu polisi.

"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kami sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.

Zulpan tak merinci identitas bandar narkoba tersebut.

Zulpan menjelaskan penangkapan Velline Chu ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus