Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPDB, Ini Alasan Jakarta Yakin Tak Akan Temukan Modus Alamat Palsu Seperti di Bogor

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono tetap menginstruksikan cek calon peserta didik baru pada PPDB 2023 ini.

12 Juli 2023 | 20.16 WIB

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menepis kemungkinan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di ibu kota seperti yang ditemukan di Kota Bogor. Pelanggaran itu berupa modus alamat palsu, antara lain lewat praktik numpang Kartu Keluarga, yang digunakan untuk mendaftar di jalur zonasi sekolah pilihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Alasan Purwosusilo adalah adanya persyaratan minimal satu tahun masuk dalam KK domisili untuk PPDB jalur zonasi di Jakarta. Yang terjadi di Kota Bogor, Purwosusilo menduga, karena persyaratannya minimal tiga bulan masuk KK domisili. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kita kan minimal satu tahun (namanya masuk ke dalam KK). Nggak ada yang baru enam bulan, tiga bulan, satu minggu menjelang PPDB,” ucap Purwosusilo saat ditemui di kantornya, Senin 10 Juli 2023.

Lalu, dia menambahkan, di Jakarta, Dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas Dukcapil, wali kota, camat, lurah, hingga RW, dan RT untuk memastikan tidak adanya alamat fiktif pada jalur zonasi. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada ditemukan kasus seperti itu (alamat palsu pada jalur zonasi)." 

Meski begitu, Purwosusilo mengungkapkan pengecekan tetap dilakukan. Ini terutama mengikuti instruksi Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kepada jajarannya menyusul ramai pemberitaan temuan pelanggaran di PPDB Kota Bogor itu.  

“Setelah ada berita (alamat fiktif) diminta untuk cek CPDB (calon peserta didik baru) pada jalur zona prioritas satu di sekolah-sekolah, utamakan sekolah-sekolah yang diburu orang (banyak peminat),” katanya.

Saat ini, kata Purwosusilo, data yang dimiliki Dinas Pendidikan sudah by name by address yang selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Dukcapil nanti akan periksa si A ini detailnya di mana, akan tahu dia di mana, kemudian bersama kewilayahan untuk cek ke lapangannya,” ujarnya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus