Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Maluku Utara, Prof DR Husen Alting, SH. MH, akan menyiapkan bantuan hukum kepada seorang mahasiswanya, Adlun Fiqri, yang ditetapkan tersangka saat mengunggah video seorang anggota polantas di Ternate yang kedapatan menerima suap.
"Kami memiliki Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) untuk membantu melakukan pendampingan apabila diminta bantuan PKBLH Unkhair oleh Adlun Fiqri Singoro yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Ternate karena mengunggah seorang oknum Polantas menerima suap saat menilang pengendara roda dua," kata Husen di Ternate, Jumat, 2 Oktober 2015.
Adlun fiqri Singoro ditahan polisi karena mengunggah video seorang polisi lalu lintas yang diduga meminta uang saat menilang pengendara.
Husen menilai masalah ini masih dikatagorikan tindak pidana biasa yang tidak ada kaitannya dengan Unkhair.
Unkhair memiliki lembaga bantuan hukum dan terbuka untuk siapa saja, dengan syarat yang bersangkutan tidak mampu sehingga dapat bantuan hukumnya.
Untuk itu, lembaga tersebut terbuka untuk siapa saja yang ingin mendapatkan bantuan hukum dan sudah banyak yang dibantu oleh lembaga bantuan hukum di Unkhair.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini