Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebanyak 14 provinsi di Indonesia kompak memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat untuk meringankan beban biaya administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan cukup melunasi pajak pokok sesuai ketentuan tanpa harus membayar denda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana