Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

2 Poin Penting Anies dalam Pergub Pembatasan Kantong Plastik

Peraturan gubernur atau pergub pembatasan kantong plastik yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memuat beberapa poin.

3 Maret 2019 | 21.31 WIB

Pedagang mengantung barang dagangannya menggunakan kantong plastik di Jakarta (10/2). Pemprov DKI menargetkan Jakarta akan bebas dari penggunaan kantong plastik pada 2011. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pedagang mengantung barang dagangannya menggunakan kantong plastik di Jakarta (10/2). Pemprov DKI menargetkan Jakarta akan bebas dari penggunaan kantong plastik pada 2011. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur atau pergub pembatasan kantong plastik yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memuat beberapa poin. Salah satu pin pergub pembatasan kantong plastik adalah pengusaha harus membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, selama ini kebanyakan kantong plastik yang digunakan bersifat sekali pakai alias tak bisa berulang kali.

"Artinya penggunaan kantong ini diharapkan yang bisa berulang kali dipakai dan mudah untuk diurainya," kata Djafar saat dihubungi, Ahad, 3 Maret 2019.

Poin lain dalam pergub itu juga mendorong pengusaha mencari kantong alternatif. Misalnya, memakai barang daur ulang yang dapat dimanfaatkan sebagai kantong. Barang yang mulanya tak berguna itu, Djafar melanjutkan, akan bermanfaat sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

Adapun pergub pembatasan kantong plastik berfokus diberlakukan kepada pengusaha yang menjual barang ritel atau penjual di pasar-pasar tradisional. Pemerintah DKI mengharapkan para pengusaha berpartisipasi mengurangi pemakaian kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, pengusaha didorong menggunakan, "Kantong yang ramah lingkungan dan mudah diurai."

Pemerintah DKI sedang menyiapkan draf rancangan pergub pembatasan kantong plastik di Ibu Kota. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji sebelumnya menuturkan, draf tersebut telah diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada akhir 2018.

Pergub itu, kata Isnawa, tinggal menunggu persetujuan Anies saja. Belakangan pengesahannya ditunda karena Anies ingin mengkaji lebih detail poin-poin dalam pergub.

Anies juga pernah meminta kepada pelaku industri plastik agar tak khawatir dengan munculnya pergub pembatasan kantong plastik. Sebab pemerintah bukan mendorong masyarakat menjadi kelompok antiplastik, melainkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. "Jadi kalau tumbler plastik enggak apa-apa. Jangan sampai kita jadi gerakan antiplastik," ujar Anies. 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus