Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

5 Aturan Otopet Listrik, Baik Untuk GrabWheels Maupun Pribadi

Pemda DKI Jakarta merancang lima aturan untuk pengoperasian otopet listrik baik untuk pemakai pribadi maupun sewa seperti GrabWheels.

15 November 2019 | 10.43 WIB

GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan membuat aturan penggunaan otopet listrik. Hal itu menyusul dua kejadian yang melibatkan pengguna otopet listrik sewaan GrabWheels.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kejadian pertama adalah penggunaan GrabWheels di jembatan penyeberangan orang atau JPO Sudirman yang videonya sempat viral di dunia maya. Hal itu menyebabkan lantai sejumlah JPO rusak. Kejadian kedua adalah kejadian tewasnya dua pengguna GrabWheels pada Ahad dini hari lalu setelah ditabrak pengemudi mobil yang tengah mabuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan telah bertemu dengan pihak Grab Indonesia sebagai penyedia GrabWheels. Dalam pertemuan itu, Syafrin menyatakan kedua belah pihak sepakat melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan itu nantinya akan dibuat dalam Peraturan Gubernur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan bagi pengendara otopet listrik pribadi maupun sewaan:

1. Hanya boleh berlaku di jalur khusus

Syafrin menyatakan nantinya pengguna otopet listrik hanya boleh mengoperasikan kendaraannya di jalur khusus seperti jalur sepeda. Karena itu, dia meminta pihak Grab untuk menghentikan sementara penyewaaan GrabWheels di area yang tak terdapat jalur sepeda.

Untuk spot yang belum difasilitasi dengan jalur sepeda, kami minta disetop sementara demi keselamatan pengguna," kata Syafrin Kamis kemarin, 14 November 2019.

2. Tak boleh dioperasikan di JPO, trotoar dan saat Car Free Day

Pengguna otopet listrik juga tak diperbolehkan menaiki kendaraannya saat berada di jembatan penyeberangan orang dan trotoar. Syafrin juga menyatakan bahwa otopet listrik dilarang digunakan saat Car Free Day meskipun area tersebut memiliki jalur sepeda.

"Kalau menyeberang lewat jembatan, harus dituntun," Syafrin mencontohkan.

3. Operasional penyewaan dibatasi

Pemprov DKI Jakarta juga berencana membatasi penyewaan GrabWheels. Pengguna hanya akan diperbolehkan menyewa otopet listrik itu dari pukul 5 pagi hingga 11 malam.

Sejak beroperasi Mei lalu, pihak GrabWheels memang tak membatasi penyewaan sarana transportasi tersebut. Tak jarang penyewa menggunakannya hingga dini hari.

4. Menggunakan perangkat keselamatan

Pihak Grab Indonesia mengaku sudah mensosialisasikan aturan pemakaian untuk menjaga keselamatan pengguna. Grab menyatakan pengguna harus minimal berusia 18 tahun dan wajib menggunakan helm. Aturan tersebut terpampang di tempat parkir otopet dan aplikasi.

Meskipun demikian, aturan ini tampaknya masih kerap dilanggar. Berdasarkan pantauan Tempo, nyaris seluruh pengguna GrabWheels di sekitar Senayan tak mau mengenakan helm yang telah disediakan dengan berbagai alasan.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan.

5. Penahanan Otopet Listrik

Untuk memastikan warga menaati aturan itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerapkan hukuman. bagi pelanggar. Syafrin menyatakan bahwa nantinya aparat nantinya berhak untuk menahan otopet yang pengemudinya membandel.

"Pengemudinya akan kita stop dan otopetnya kita tahan, Tentu yang pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat," kata Syafrin.

Untuk otopet listrik sewa seperti GrabWheels, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan merancang aturan lainnya.

INGE KLARA SAFITRI|ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus