Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

5 Manfaat Gula yang Mungkin Tidak Anda Ketahui  

Selain sebagai pemanis, gula juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal lain termasuk membersihkan perabot rumah tangga.

17 Maret 2015 | 08.40 WIB

Sxc.hu/Nadia Jasmine
Perbesar
Sxc.hu/Nadia Jasmine

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gula merupakan salah satu bahan utama yang selalu ada di rumah. Gula menjadi bahan pemanis untuk minuman dan makanan. Namun tahukah Anda gula juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan untuk membersihkan perabot rumah tangga.

Banyak yang menggunakan garam sebagai bahan pembersih yang ampuh. Tapi ternyata jika dicampurkan dengan bahan alami lainnya, gula bisa diandalkan untuk merontokkan noda, bahkan kerak di lantai.

Dilansir Boldsky, Selasa, 17 Maret 2015, berikut beberapa trik bagaimana menggunakan gula untuk kebersihan.

Gula dan air mawar
Ambil tiga sendok makan gula dalam mangkuk. Tambahkan satu sendok makan air mawar. Aduk hingga mencair. Campuran ini bisa digunakan untuk membersihkan perak. Perak akan terlihat bersinar.

Gula dan jus lemon
Campurkan jus lemon di dalam mangkuk dengan tiga sendok makan gula. Larutan ini bisa digunakan untuk membersihkan karat.

Gula dengan cuka
Campurkan gula dengan sedikit cuka. Biarkan larut. Kemudian pakai untuk membersihkan noda bandel di lantai.

Gula dan jus tomat
Jus tomat bisa diandalkan sebagai pemutih pakaian paling ampuh. Campurkan jus tomat dengan butiran gula. Rendam pakaian bernoda dengan larutan ini.

Gula dan baking powder
Tiga sendok makan gula dicampur dengan satu sendok makan baking powder. Tambahkan sedikit air. Campuran ini bisa menjadi deterjen alami.

RINA ATMASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus