Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ada Tas Isi Cek Rp 35,9 Miliar, Ini Prosedur Penanganan Barang Hilang di Bandara

Hari ini merupakan hari ke tiga sejak ditemukannya tas berisi cek senilai Rp 35,9 miliar di Bandara Soekarno-Hatta.

31 Oktober 2021 | 19.55 WIB

Caption : Halimah Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan tas berisi cek senilai Rp 35,9 miliar. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perbesar
Caption : Halimah Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan tas berisi cek senilai Rp 35,9 miliar. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Corporate & Marketing Communication Manager Angkasa Pura Solusi, Virgiawan berharap pemilik tas tangan berisi berisi cek senilai Rp 35,9 miliar segera mengambil barang yang tertinggal itu di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pemilik bisa menghubungi call center 138, medsos Angkasa Pura II atau datang langsung ke Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 31 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini merupakan hari ke tiga sejak ditemukannya tas tangan warna coklat yang berisi paspor, stempel dan dua lembar cek senilai Rp 35,9 miliar. Berdasarkan dokumen dalam tas tangan merk Mountblack itu, pemilik barang itu adalah Sunardi.
Menurut Virgiawan, pengambilan barang hilang cukup dengan membawa bukti identitas diri dan menghubungi call center 138.

Dikutip dari situs www.angkasapura2.co.id, PT Angkasa Pura II sejak 1 September 2019 lalu menerapkan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara perseroan, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.

Prosedur ini memberikan adanya kepastian penanganan terhadap barang hilang/tertinggal. Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

Barang lost item juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:

a. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.


b. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam.


c. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.

d. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).

Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.

Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.

Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan seperti misalnya Aviation Service, termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.

Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.

Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil AP II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus