Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama Perumda atau PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menyampaikan persoalan revitalisasi Pasar Gang Kancil kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Arief menuturkan, persoalan itu tidak mengurungkan niat Pasar Jaya untuk membangun pasar di sana.
Baca : Revitalisasi Pasar Tradisional, Ini yang Dilihat PD Pasar Jaya
"Kita harus bangun karena pedagangnya sudah dari tahun 1966 ada di situ," kata Arief di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurut dia, seseorang mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan Pasar Gang Kancil. Namun, masa berlaku sertifikat itu berakhir pada 1980 alias sudah kedaluwarsa. Arief mengaku, tanah pasar itu milik pemerintah.
Arief menyebut, pemerintah daerah tetap harus membangun pasar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat itu. Sebab, pemda fokus pada pedagang kecil yang telah lama berjualan di pasar tersebut.
"Tindaklanjutnya memang ujung-ujungnya harus ada landasan jalur hukumnya. Tidak mungkin kita kemudian ada ganti rugi, alasnya (landasannya) apa kita ganti rugi, orang tanah ini tanah pemerintah," jelas dia.Proyek revitalisasi di Pasar Gang Kancil Jalan Keamanan, Taman Sari, Jakarta Barat. Untuk yang kesekian kalinya aset pemerintah DKI Jakarta berupa lahan terancam lepas.
Salah satu proyek Pasar Jaya adalah merevitalisasi pasar senilai Rp 9 miliar itu. Revitalisasi pasar di Gang Kancil adalah satu di antara 35 proyek pasar rakyat yang digagas Pasar Jaya.
Simak pula :
Revitalisasi Pasar Tradisional, Pasar Jaya: Ditargetkan 3 Tahun
Di tengah berjalannya proyek revitalisasi itulah muncul klaim dari keluarga Souw Tek Tjoan atas kepemilikan tanah pasar seluas 7.065 meter persegi. Alas hukumnya adalah sertifikat hak guna bangunan yang telah kedaluwarsa per 23 September 1980 dan kini diaku tengah diperpanjang di BPN Jakarta Barat.
Namun Arief menegaskan kepemilikan tanah itu sebagai aset PD Pasar Jaya. Hal ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur tentang Pendirian Perusahaan Pasar yang diterbitkan pada 1971. BPN diyakininya telah mencatat kepemilikan tersebut sekalipun belum tersertifikasi.
LANI DIANA | AVIT HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini