Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan Bos PD Pasar Jaya Lanjutkan Revitalisasi Pasar Gang Kancil

Dirut Perumda atau PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menyampaikan persoalan revitalisasi Pasar Gang Kancil kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

23 Januari 2019 | 08.19 WIB

Pembeli berbelanja di Pasar Petojo Enclek di Jalan Suryo Pranoto Gg IX Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Jumat 5 Februari 2016. Sementara enam pasar lainnya yang akan direvitalisasi antara lain, Pasar Walang Baru, Pasar Pelita, Pasar Bidadari, Pasar Gang Kancil dan Pasar Sumur Batu. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pembeli berbelanja di Pasar Petojo Enclek di Jalan Suryo Pranoto Gg IX Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Jumat 5 Februari 2016. Sementara enam pasar lainnya yang akan direvitalisasi antara lain, Pasar Walang Baru, Pasar Pelita, Pasar Bidadari, Pasar Gang Kancil dan Pasar Sumur Batu. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama Perumda atau PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menyampaikan persoalan revitalisasi Pasar Gang Kancil kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Arief menuturkan, persoalan itu tidak mengurungkan niat Pasar Jaya untuk membangun pasar di sana.
Baca : Revitalisasi Pasar Tradisional, Ini yang Dilihat PD Pasar Jaya

"Kita harus bangun karena pedagangnya sudah dari tahun 1966 ada di situ," kata Arief di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2019.

Menurut dia, seseorang mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan Pasar Gang Kancil. Namun, masa berlaku sertifikat itu berakhir pada 1980 alias sudah kedaluwarsa. Arief mengaku, tanah pasar itu milik pemerintah.

Arief menyebut, pemerintah daerah tetap harus membangun pasar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat itu. Sebab, pemda fokus pada pedagang kecil yang telah lama berjualan di pasar tersebut.

"Tindaklanjutnya memang ujung-ujungnya harus ada landasan jalur hukumnya. Tidak mungkin kita kemudian ada ganti rugi, alasnya (landasannya) apa kita ganti rugi, orang tanah ini tanah pemerintah," jelas dia.

Proyek revitalisasi di Pasar Gang Kancil Jalan Keamanan, Taman Sari, Jakarta Barat. Untuk yang kesekian kalinya aset pemerintah DKI Jakarta berupa lahan terancam lepas.

Salah satu proyek Pasar Jaya adalah merevitalisasi pasar senilai Rp 9 miliar itu. Revitalisasi pasar di Gang Kancil adalah satu di antara 35 proyek pasar rakyat yang digagas Pasar Jaya.
Simak pula :
Revitalisasi Pasar Tradisional, Pasar Jaya: Ditargetkan 3 Tahun

Di tengah berjalannya proyek revitalisasi itulah muncul klaim dari keluarga Souw Tek Tjoan atas kepemilikan tanah pasar seluas 7.065 meter persegi. Alas hukumnya adalah sertifikat hak guna bangunan yang telah kedaluwarsa per 23 September 1980 dan kini diaku tengah diperpanjang di BPN Jakarta Barat.

Namun Arief menegaskan kepemilikan tanah itu sebagai aset PD Pasar Jaya. Hal ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur tentang Pendirian Perusahaan Pasar yang diterbitkan pada 1971. BPN diyakininya telah mencatat kepemilikan tersebut sekalipun belum tersertifikasi.

LANI DIANA | AVIT HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus