Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan Raih WTP, Ini Catatan Lain BPK Buat Pemerintah DKI

BPK RI mengganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah DKI Jakarta tahun 2017 yang diterima Gubernur Anies Baswedan.

28 Mei 2018 | 15.54 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto  saat melakukan konferensi pers terkait surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang syarat imunisasi sebagai standar masuk sekolah negeri yang beredar di media sosial, di Balaikota Jakarta, 21 Mei 2018. Dalam keterangan pers tersebut, Anies mengatakan akan mencabut dan merevisi surat edaran tersebut. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto saat melakukan konferensi pers terkait surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang syarat imunisasi sebagai standar masuk sekolah negeri yang beredar di media sosial, di Balaikota Jakarta, 21 Mei 2018. Dalam keterangan pers tersebut, Anies mengatakan akan mencabut dan merevisi surat edaran tersebut. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2017 yang diterima Gubernur Anies Baswedan. Namun BPK juga menyampaikan sejumlah catatan atas LKPD itu.

Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan temuan BPK mencakup dua hal, yakni terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

"Temuan SPI antara lain pemanfaatan sistem informasi aset fasos fasum dan penagihan kewajiban fasos fasum belum optimal," kata Isma Yatun dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Baca : Anies Baswedan WTP, DPRD: Terima Kasih Juga Jokowi, Ahok, Djarot

Isma melanjutkan, BPK juga menemukan bahwa penatausahaan belanja dan kas atas dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan belum memadai. Adapun temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, rumah sakit dan Puskesmas.

"Sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Isma. Namun, Isma tak merinci potensi kerugian pemerintah daerah dari temuan itu.

Menurut Isma, opini WTP ini diberikan karena pemerintah DKI dinilai telah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK sebelumnya. Sejumlah tindak lanjut yang dimaksud yakni pembentukan Badan Pengelolaan Aset Daerah, inventarisasi aset tetap, perbaikan Kartu Inventaris Barang (KIB), penelusuran dan koreksi catatan aset yang belum valid, koreksi nilai aset yang belum wajar, dan penyempurnaan sistem informasi aset tetap.

Pemerintah DKI hari ini menerima LHP BPK atas LKPD 2017. DKI meraih opini WTP setelah empat tahun berturut-turut memperoleh predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah DKI akan segera menindaklanjuti temuan BPK itu. Kata dia, capaian opini WTP yang disampaikan hari ini bukanlah akhir, melainkan babak baru bagi pemerintah DKI.

"Ini adalah awal baru untuk pengelolaan tata keuangan yang lebih baik. Ke depan kami akan tingkatkan terus, semua yang masih jadi catatan akan kami tindak lanjuti, kami bereskan," kata Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus