Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) untuk sepeda motor. Sebab, regulasinya hanya mengatur ERP diberlakukan untuk mobil.
Baca: Pemerintah Kaji ERP Juga Berlaku untuk Sepeda Motor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan kecuali kendaraan roda dua, ya masa kita melanggar," kata Anies saat temu media di kawasan Sentul, Jawa Barat, Jumat malam, 23 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anies menuturkan, regulasi soal ERP tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. "Kita harus ikut aturan. Masa melanggar," ucap Anies.
Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua. Pernyataan itu diungkapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko. Namun niat pemerintah itu tak sesuai dengan Pergub 25/2017. Dalam Pasal 8 ayat 1 tertulis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan ERP terdiri atas mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.
Baca: Dinas Perhubungan DKI Janjikan Penerapan ERP Sesuai Target
Selanjutnya, yaitu kendaraan bermotor umum, kendaraan dinas, kendaraan ambulans dan/atau kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran. Aturan itu tak mencantumkan tentang sepeda motor.