Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana ERP untuk Sepeda Motor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing untuk motor.

24 November 2018 | 07.46 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pedestrian di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. TEMPO/Amston Probel TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pedestrian di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. TEMPO/Amston Probel TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) untuk sepeda motor. Sebab, regulasinya hanya mengatur ERP diberlakukan untuk mobil.

Baca: Pemerintah Kaji ERP Juga Berlaku untuk Sepeda Motor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan kecuali kendaraan roda dua, ya masa kita melanggar," kata Anies saat temu media di kawasan Sentul, Jawa Barat, Jumat malam, 23 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies menuturkan, regulasi soal ERP tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. "Kita harus ikut aturan. Masa melanggar," ucap Anies.

Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua. Pernyataan itu diungkapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko. Namun  niat pemerintah itu tak sesuai dengan Pergub 25/2017. Dalam Pasal 8 ayat 1 tertulis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan ERP terdiri atas mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.

Baca: Dinas Perhubungan DKI Janjikan Penerapan ERP Sesuai Target

Selanjutnya, yaitu kendaraan bermotor umum, kendaraan dinas, kendaraan ambulans dan/atau kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran. Aturan itu tak mencantumkan tentang sepeda motor.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus