Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Antara Hidup dan Hari Tua

Kalangan pekerja beramai-ramai menolak aturan baru JHT. Mengandalkan tabungan hari tua sebagai modal usaha.

19 Februari 2022 | 00.00 WIB

Aksi unjuk rasa buruh menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut, di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Aksi unjuk rasa buruh menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut, di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sejumlah pengurus serikat pekerja dikecam karena dituding menyetujui aturan baru JHT.

  • Di tengah pandemi Covid-19 dan gelombang PHK, JHT dianggap sebagai penyelamat.

  • Para buruh mengancam akan berunjuk rasa di berbagai daerah jika aturan baru JHT tak dicabut.

SELAMA berhari-hari akun WhatsApp milik Muhamad Sidarta kebanjiran pesan. Sebagian besar berisi kecaman dari kawan-kawannya sendiri, para aktivis serikat pekerja yang mempersoalkan aturan baru penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kawan-kawan menduga saya ikut menyetujui aturan baru JHT,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia itu pada Kamis, 17 Februari lalu.

Yang dimaksud Sidarta adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang dikeluarkan pada Rabu, 2 Februari lalu. Isinya antara lain dana JHT dibayarkan ketika peserta berusia 56 tahun. Kementerian mengklaim pembuatan aturan itu telah melibatkan unsur pekerja melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

LKS Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Sidarta salah satu perwakilan pekerja yang duduk di lembaga itu. “Wajar jika kawan-kawan menduga saya menyetujui sikap pemerintah. Padahal tidak begitu,” kata Sidarta.

Pengalaman serupa dialami R. Abdullah, aktivis Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang juga anggota LKS Tripartit Nasional. Ia menilai aturan itu tak tepat diberlakukan saat ini. “Para pekerja sedang menghadapi banyak masalah, dari pandemi hingga maraknya pemutusan hubungan kerja,” tutur Abdullah.

Sidarta bercerita, sempat ada gagasan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional membahas usul itu pada 18 November 2021. Menurut Sidarta, mereka hanya berdiskusi tentang ide mengembalikan filosofi JHT sebagai tabungan hari tua. Tak ada kesepakatan apa pun dalam pertemuan itu.

Pada 21 Januari 2022, para anggota LKS Tripartit Nasional kembali mendapat undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghadiri dialog bertema “Pengembalian Filosofi JHT untuk Hari Tua Pekerja yang Sejahtera”. Menurut Sidarta, acara dialog yang digelar di Hotel Gran Meliá Jakarta itu juga tidak menghasilkan keputusan apa-apa.

“Kami meminta dibicarakan dulu di rapat pleno LKS Tripartit Nasional. Tapi, pleno belum diadakan, peraturannya sudah terbit pada awal Februari lalu,” ucap Sidarta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Agoeng Wijaya

Agoeng Wijaya

Berkarier di Tempo sejak awal 2006, ia banyak mendalami isu ekonomi-politik, termasuk soal tata kelola sumber daya alam. Redaktur Pelaksana Desk Sains dan Lingkungan ini juga aktif dalam sejumlah kolaborasi investigasi global di sektor keuangan dan perpajakan. Alumnus Universitas Padjajaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus