Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor – Terpidana teroris berusia 79 tahun, Abu Bakar Baasyir dikabarkan meninggal dunia di dalam penjara, Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor pada Selasa 10 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak Selasa pagi, kabar itu beredar melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Inna lillahi wa inna Illaihi raaji'uun. Telah berpulang KH Abu Bakar Baasyir semoga Allah tempatkan Almarhum disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran, aamiin ya Rabb. lahul Fatihah.”
Dibawah kabar tersebut juga disertakan link berita https://m.kiblat.net/2018/07/09/ustadz-basri-wafat-dalam-tahanan-tpm-minta-ustadz-abu-bakar-baasyir-dirumahkan/
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Gunung Sindur, David Gultom meyakinkan jika kabar tersebut meruapakan berita hoax.
“Hoax pak, saat ini (Abu Bakar Ba'asyir) sehat wal afiat,” kata David saat dikonfirmasi Tempo, Selasa 10 Juli 2018.
David mengatakan, memang sebelumnya Abu Bakar Baasyir sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat sakit pada bagian kaki yang dideritanya.
“Memang sebelumnya sering bolak balik, tapi sebulan sebelum lebaran, dokter sudah rekomendasi untuk tidak kembali dan hingga saat ini ya kondisinya seperti biasa tidak ada keluhan,” kata David.
David mengatakan, kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir saat ini memang tidak bisa ditinggalkan sendiri. Sehingga meski Abu Bakar Baasyir tinggal di blok khusus yang tidak bisa diakses oleh siapapun kecuali petugas, dia tinggal bersama seorang napi yang direkomendasikan oleh BNPT.
“Ba’asyir memang diperlakukan khusus, tidak bergabung dengan warga binaan lagi, tapi ditemenin seorang napi karena dia tidak bisa ditinggal sendiri. Hanya saat salat Jumat aja dia bergabung dengan yang lain,” kata David.
Pada persidangan tahun 2011, Abu Bakar Baasyir divonis hukuman penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana guna tindak pidana terorisme. Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Abu Bakar Baasyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, sejak 2016, Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.