Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan Ibu Kota. Nantinya penerapan itu akan diberlakukan pada 18 ruas jalan di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub, Zulkifli menerangkan tarif yang akan diberlakukan nanti. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ERP ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awalnya, Pemprov DKI bakal menggelar pelelangan untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI.
“Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” ucap Zulkifli seperti dikutip dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 16 Desember 2021.
Sementara itu, Ketua Dewan Tranportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun memiliki tarif yang berbeda dari yang diusulkan Dishub, yakni Rp 10.000-Rp 13.000. Jumlah itu didapat dari jawaban mayoritas masyarakat sebanyak 77,75 persen dari 1.092 responden.
Haris menyebutkan bahwa 11,45 persen responden lainnya mengusulkan tarif jalan berbayar elektronik (JBE) berkisar Rp 20.000. sekedar informasi, survei ini dilakukan kepada para pengguna mobil.
ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram