Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan sejumlah upaya penagihan dan penegakan hukum atau law enforcement pada 2020 terhadap para penunggak pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan stiker atau plang terhadap wajib pajak yang menunggak pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemasangan plang ini sangat efektif, contohnya ada beberapa hotel yang kami pasang, begitu kami pasang mereka minta dicabut dan mereka langsung membayar pajak karena psikologis kalau wajib pajak ada hal-hal yang mengganggu konsumen itu memberikan pesan negatif pada wajib pajak," Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota DKI, Senin, 16 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah upaya lainnya antara lain pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (Gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya serta penghapusan regident bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
BPRD juga akan melakukan upaya pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif dan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (Tax Clearance).
Menurut Faisal, penegakan hukum pada 2020 akan dilakukan lebih masif dan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena itu, ia pun mendorong wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan. Kebijakan pemberian keringanan pajak daerah yang dimulai pada 16 September sampai 30 Desember 2019.
MARVELA | NC