Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bakal Lebih Masif, Begini Langkah DKI Tagih Penunggak Pajak

Menurut Faisal, penegakan hukum pada 2020 akan dilakukan lebih masif dan berskala besar terhadap penunggak pajak.

16 September 2019 | 21.38 WIB

Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan sejumlah upaya penagihan dan penegakan hukum atau law enforcement pada 2020 terhadap para penunggak pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan stiker atau plang terhadap wajib pajak yang menunggak pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemasangan plang ini sangat efektif, contohnya ada beberapa hotel yang kami pasang, begitu kami pasang mereka minta dicabut dan mereka langsung membayar pajak karena psikologis kalau wajib pajak ada hal-hal yang mengganggu konsumen itu memberikan pesan negatif pada wajib pajak," Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota DKI, Senin, 16 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah upaya lainnya antara lain pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (Gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya serta penghapusan regident bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

BPRD juga akan melakukan upaya pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif dan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (Tax Clearance).

Menurut Faisal, penegakan hukum pada 2020 akan dilakukan lebih masif dan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena itu, ia pun mendorong wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan. Kebijakan pemberian keringanan pajak daerah yang dimulai pada 16 September sampai 30 Desember 2019.

MARVELA | NC

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus