Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemda DKI Jakarta Ancam Blokir Rekening Penunggak Pajak

Pemerintah DKI Jakarta mengancam akan memblokir rekening semua penunggak pajak baik wajib pajak badan maupun perorangan.

19 September 2019 | 14.59 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar acara workshop go public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Acara tersebut diikuti oleh lebih dari 160 wajib pajak berbentuk perseroan terbatas yang terdaftar di delapan kantor wilayah DJP di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar acara workshop go public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Acara tersebut diikuti oleh lebih dari 160 wajib pajak berbentuk perseroan terbatas yang terdaftar di delapan kantor wilayah DJP di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memblokir rekening Wajib Pajak yang tak melaksanakan kewajibannya mulai tahun depan akan berlaku ke semua pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan kebijakan ini rencananya diterapkan baik untuk Wajib Pajak (WP) perorangan maupun badan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membicarakan lebih lanjut rencana ini dengan Bank Indonesia (BI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencana akan kami koordinasikan dengan BI untuk langkah berikutnya. (Pemblokiran) Dilakukan untuk penunggak pajak yang tidak kooperatif, baik badan maupun perorangan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis, 19 September 2019.

Rencana Pemprov DKI memblokir rekening wajib pajak yang tak menjalankan kewajibannya memancing banyak komentar. Hal ini terjadi lantaran ada kemungkinan dampaknya bisa dirasakan pelaku industri perbankan di Indonesia.

Sebagai catatan, DKI Jakarta hingga kini masih menyandang status sebagai daerah pusat penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hampir 50 persen dari nilai DPK perbankan sebesar Rp5.799 triliun berasal dari ibu kota, tepatnya senilai Rp 2.877 triliun.

Daerah lain yang juga menyumbangkan DPK secara signifikan adalah Jawa Timur dengan Rp 562,4 triliun dan Jawa Barat yang sekitar Rp 488,92 triliun.

Selain memblokir rekening, Pemprov DKI juga berencana memasang stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, serta rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.

“Pemblokiran rekening perbankan akan diberlakukan untuk wajib pajak yang menunggak dan rencana penyandraan atau gijzeling bagi WP yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," ujar Faisal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus