Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Balap Liar di Serpong, Taruhan Dua Bengkel Motor Rp 3 Juta

Dari empat pelaku balap liar di Serpong ini, polisi menyita 14 unit motor balap berbagai merk tanpa dilengkapi dengan nomor polisi.

21 Mei 2020 | 19.00 WIB

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Perbesar
Ilustrasi balap liar. Antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Empat pemuda dalam video viral balap liar yang nekat memberhentikan pengguna jalan lain di jalan raya Serpong ditangkap polisi, Kamis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pelakunya melakukan balap liar di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan menutup jalan raya Serpong sehingga merugikan orang lain," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Kamis 21 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iman, keempat pelaku yakni Wahyudin, Dion, Elang, Riski dan satu orang DPO yakni Andriansyah terlibat balap liar dengan cara memberhentikan laju arus lalu lintas dalam masa PSBB di wilayah Tangsel.

Sebelum menggelar balapan liar itu, kedua kelompok telah mengadakan taruhan. "Jadi nama bengkel Aizar Autosonic yang bengkelnya ada di wilayah Serpong melakukan taruhan sebesar Rp 3 juta dengan lawannya yang datang dari wilayah Jakarta Timur dengan nama bengkel CMZ Speed," ujarnya.

Saat balapan liar berlangsung, petugas satuan lalu lintas datang dan membubarkan sehingga uang taruhan pun belum diberikan. 

"Setelah mereka melakukan persiapan balap liar di jalan raya itu tak lama kemudian petugas satuan lalu lintas datang membubarkannya sehingga mereka kabur," kata Kapolres Tangsel.

Dari empat pelaku ini, polisi menyita 14 unit motor balap berbagai merk tanpa dilengkapi dengan nomor polisi dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, tujuh rangka sepeda motor tanpa blok mesin, lima buah knalpot motor, lima buah blok mesin, tiga unit cdi, perlalatan kunci mekanik, satu gerinda dari bengkel Aizar Autosonic.

"Ke empat pelaku ini dikenakan pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan kurungan selama satu tahun atau denda Rp 100 juta junto perwal Tangerang Selatan nomor 13 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19," imbuhnya.

Menurut keterangan pelaku balap liar ini, balapan digelar pagi hari sekitar pukul 08.00 karena setiap malam hingga subuh banyak polisi yang berpatroli.

MUHAMMAD KURNIANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus