Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Banggar DPRD DKI: Kenaikan Belanja Tidak Terduga untuk Antisipasi Ancaman Resesi

DPRD DKI dan Pemprov DKI menyetujui kenaikan alokasi belanja tidak terduga menjadi Rp 868,6 miliar. Berdasarkan evaluasi Kemendagri.

13 Januari 2023 | 10.24 WIB

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai mengukuhkan/melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai mengukuhkan/melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan kenaikan alokasi belanja tidak terduga atau BTT Pemprov DKI Jakarta tahun 2023 merupakan langkah antisipatif menghadapi ancaman resesi ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Gembong mengatakan Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi nilai BTT dari Rp 648,5 miliar naik menjadi Rp868,6 miliar serta melakukan efisiensi beberapa mata anggaran dalam APBD DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian setelah dirasionalisasi Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), alokasi anggaran dari efisiensi itu langsung dimasukkan ke dalam BTT.

"Penambahannya memang banyak faktor, itu kan antisipasi resesi. Walau di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah melakukan antisipasi terhadap resesi ekonomi 2023, namun Kemendagri memberikan acuan untuk bisa menambah dari alokasi selain yang ada di SKPD," kata Gembong seperti dikutip dari Antara, Kamis, 12 Januari 2023. 

Anggaran BTT dinilai tak sepadan dengan target belanja DKI

Menurut dia, keputusan Kemendagri  mengoreksi nilai belanja tidak terduga (BTT) DKI, sudah melalui kajian matang, apalagi nilai BTT yang awal, tidak sepadan dengan target belanja DKI sebesar Rp74,3 triliun.

"Memang agak kecil yang awal, jadi kan sekarang proporsional," ucap Gembong.

Menurut dia, perubahan nilai BTT itu telah disepakati eksekutif dan legislatif dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada akhir Desember 2022 lalu. Hasil rapat yang dimasukkan ke dalam berita acara (BA) untuk disampaikan kembali kepada Kemendagri.

"Setelah dikembalikan ke Kemendagri kemudian diberikan nomor (Perda). Baru itu (APBD) sah untuk diimplementasikan dalam kegiatan eksekutif di DKI Jakarta," ucapnya.

Penambahan Belanja Tidak Terduga diambil dari pos anggaran lain

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan penambahan anggaran BTT akan diambil dari program-program yang tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), termasuk, dari kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 220,8 miliar.

"Setelah kami sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kami alihkan ke belanja tidak terduga," kata Michael.

Dari penggeseran anggaran, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan total penambahan sebesar Rp285,6 miliar, namun terpotong Rp 65,5 miliar untuk program menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai amanat undang-undang yang terdiri dari pemenuhan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk bantuan operasional sekolah (BOS).

Kemudian bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dan BOP Kesetaraan sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp25,5 miliar dan pemenuhan alokasi anggaran Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) sebesar Rp40 miliar.

"Total tambahan yang bisa dimasukan dalam BTT awalnya sebesar Rp285,6 miliar dan dipotong Rp65,5 miliar. Jadi hanya bertambah Rp220,1 miliar, sehingga total BTT menjadi Rp868,6 miliar. Postur (APBD) tidak berubah, hanya komposisi belanjanya saja yang berubah," ucap Michael.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus