Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Galau menyergap Achmad Mubarok. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini punya keyakinan kuat pemerintah Indonesia bakal kalah dalam sidang pengadilan arbitrase internasional kasus Bank Century. Bekas pemilik saham Bank Century, Rafat Ali Rizvi, warga negara Inggris keturunan Pakistan, mengajukan gugatan ke International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang bermarkas di Washington, DC.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo