Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta disebut akan mencabut KJMU dan KJP Plus. Lalu, apa beda keduanya?

7 Maret 2024 | 04.00 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial X (dulu Twitter) ihwal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diduga akan dicabut secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Beberapa warganet mengatakan KJMU mereka diberhentikan secara tiba-tiba dan menyalahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Lu pernah gak sih, kena surprise sama gubernur lu sendiri gegara kebijakan barunya yang bikin anak kuliahan rantau kecabut beasiswanya gegara lebih dari semester 4? Padahal peraturan yang dulu bakal dikasih sampai lulus. Ini masalahnya satu kampus terancam gak dapat KJMU perkara gini doang,” cuit akun @yellowmycat, Sabtu, 2 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal pemberhentian manfaat KJMU, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun angkat suara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo memastikan penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tepat sasaran dengan berpegang kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS). 

“Dengan berpegang kepada data, maka KJMU dan KJP Plus bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu supaya bisa menuntaskan pendidikan,” kata Purwosusilo seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Lantas, apa beda KJMU dan KJP Plus?

Beda KJMU dan KJP Plus

KJMU adalah program strategis Pemprov DKI berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi ketentuan untuk menempuh pendidikan Diploma (D3/D4) atau Sarjana (S1) sampai tuntas dan tepat waktu. 

KJMU digagas oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sejak awal September 2016. Program itu lalu dilanjutkan Anies Baswedan semasa menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta. 

Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia. Terdapat 110 PTN yang bekerja sama dalam program KJMU, di antaranya Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. 

Penerima KJMU berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Bantuan dana diperuntukkan bagi pembiayaan penyelenggaraan studi yang dikelola PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS), serta biaya pendukung personal, seperti biaya hidup, transportasi, dan biaya buku. 

Sementara KJP Plus merupakan program yang menyasar warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, supaya dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan. 

Bantuan dana KJP Plus digunakan untuk kebutuhan siswa, seperti uang saku, transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah, alat dan/atau bahan praktik, serta buku dan penunjang pelajaran. Kemudian, manfaat KJP Plus juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran, kacamata, kalkulator scientific, komputer/laptop, hingga sepeda. 

Adapun rincian dana KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikannya sebagai berikut: 

Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)

-       Biaya rutin: Rp135.000 per bulan.

-       Biaya berkala: Rp115.000 per bulan.

-       SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000. 

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)

-       Biaya rutin: Rp185.000 per bulan.

-       Biaya berkala: Rp115.000 per bulan.

-       SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000. 

Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

-       Biaya rutin: Rp235.000 per bulan.

-       Biaya berkala: Rp185.000 per bulan.

-       SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000. 

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

-       Biaya rutin: Rp235.000 per bulan.

-       Biaya berkala: Rp215.000 per bulan.

-       SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000. 

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

-       Biaya rutin: Rp185.000 per bulan.

-       Biaya berkala KJP Plus: Rp100.000 per bulan.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
 
 "Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan" kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.
  
Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran. Penyaluran akan  dilakukan berdasarkan DTKS dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.
  
Kemudian, data itu akan dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sehingga, bantuan sosial biaya pendidikan itu bersifat selektif. "Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat" kata Heru.

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus