Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Begini Cara Banda Aceh Mendorong Bangunan Ramah Kaum Difabel  

Untuk mendapatkan IMB, semua gedung yang akan dibangun,

terutama untuk pelayanan publik, harus ramah bagi penyandang

disabilitas.

4 Februari 2016 | 10.22 WIB

Memperingati hari disabilitas internasional, belasan aktivis melakukan longmarch di sepanjang jalan Malioboro menuju gedung DPRD Provinsi Yogyakarta, 3 Desember 2015. Mereka mengampanyekan perbaikan serta pembangunan sarana dan prasarana bagi difabelitas.
Perbesar
Memperingati hari disabilitas internasional, belasan aktivis melakukan longmarch di sepanjang jalan Malioboro menuju gedung DPRD Provinsi Yogyakarta, 3 Desember 2015. Mereka mengampanyekan perbaikan serta pembangunan sarana dan prasarana bagi difabelitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama untuk bangunan-bangunan pelayanan publik, baik pemerintah maupun swasta. 

“Semua gedung yang akan dibangun, terutama untuk pelayanan publik, harus ramah disabilitas. Harus ada akses untuk penyandang cacat. Itu salah satu syarat yang kita tetapkan untuk permohonan IMB,” ujar Sekretaris Dinas PU Kota Banda Aceh Ramos Kam di Banda Aceh, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurut Ramos, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.

Ramos mengatakan semua permohonan IMB, terutama gedung pelayanan publik, desainnya lebih dulu dipelajari pihak Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya, baru diberikan rekomendasi ke pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP).

Terkait dengan gedung milik pemerintah, Ramos menyebutkan di Banda Aceh saat ini mayoritas sudah memiliki akses disabilitas, seperti Kantor Wali Kota, RSU Meuraxa, taman-taman di Banda Aceh, Escape Buliding, dan gedung-gedung lainnya. Hanya saja, ada beberapa gedung lama yang tidak memiliki akses bagi penyandang disabilitas, terutama milik swasta.

“Nanti akan ada Surat Edaran Wali Kota yang meminta mereka menambah dan menyesuaikan sehingga gedung atau bangunan memiliki akses disabilitas,” tambah Ramos.

Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh Salmiah membenarkan proses permohonan IMB dimulai dari Dinas PU yang secara teknis mempelajari desain bangunannya. “Ketika PU sudah mempelajari dan dinilai telah memenuhi syarat memiliki akses disabilitas, baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk menyetujui IMB-nya,” katanya.

ADI WARSIDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nunuy Nurhayati

Nunuy Nurhayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus