Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Sub-Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan menggelar rekonstruksi cara Mario Steven Ambarita, 21 tahun, menyusup ke rongga ban pesawat Garuda GA 177 rute Pekanbaru- Jakarta. Dalam reka ulang tersebut, terdapat 19 adegan yang diperagakan pemuda asal Rokan Hilir ini hingga bisa menyelinap ke bagian ban pesawat Garuda. Namun penyidik tidak mengizinkan wartawan mengikuti rekonstruksi ini.
"Ini masuk dalam materi investigasi, masih dalam pengembangan," kata Ketua Tim PPNS Kementerian Perhubungan Rudi Rikardo kepada wartawan di Bandara Sutan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Jumat, 10 April 2015.
Menurut Rudi, Mario terlihat santai dalam memerankan adegan demi adegan. Awalnya, Mario mendatangi terminal Bandara Sultan Syarif Kasim II. Ia memantau jadwal keberangkatan pesawat di papan informasi yang berada di lantai satu bandara itu. Selanjutnya, Mario keluar dari terminal dan berjalan ke arah utara melalui jalan setapak yang masih dipenuhi semak-belukar menuju terminal VIP.
Mario mendekati pagar besi yang membatasi landasan pacu. Di balik pagar, Mario mengamati aktivitas penerbangan. Kemudian dia beristirahat sejenak di masjid bandara di dekat terminal VIP.
Tidak lama berbaring di teras masjid, Mario kemudian berjalan menyisiri pagar di pinggir jalan besar yang menghubungkan terminal VIP dengan gudang kargo. Mario lalu masuk ke area dalam bandara itu dengan memanjat pagar besi setinggi dua meter, kemudian berlari sejauh 300 meter untuk masuk ke hutan. Akhirnya, dia sampai di landasan pacu 18. Mario sempat bersembunyi di balik semak-belukar saat melihat ada mobil patroli melintas.
Mario menunggu pesawat Garuda GA 177 terbang pukul 13.20 WIB. Begitu pesawat itu hendak berangkat, Mario menyelinap ke rongga ban pesawat. "Dia sempat terempas, lalu berdiri lagi," kata Rudi.
Mario ditemukan petugas Bandara Soekarno-Hatta saat keluar dari dalam rongga pesawat Garuda Indonesia GA 177 pada Selasa malam, 7 April 2015.
Petugas di apron bandara itu kaget. Mario langsung dibawa ke klinik untuk diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan 24 jam, Sub-Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan menetapkan warga Jalan Kapuas Ujung, Bagan Batu, Rokan Hilir, itu sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Undang-Undang Penerbangan.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini