Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Begini Cara Melaporkan Kasus Narkoba Pakai Aplikasi Qlue

Masyarakat yang melaporkan kasus narkoba melalui aplikasi Qlue tak akan terlibat penyelidikan, tak menjadi saksi, dan identitasnya dirahasiakan.

5 Desember 2017 | 13.25 WIB

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan meluncurkan program Polisi Sahabatku untuk memberantas peredaran narkoba dengan menggunakan aplikasi Qlue di Mall Gandaria City, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2017. FOTO: TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan meluncurkan program Polisi Sahabatku untuk memberantas peredaran narkoba dengan menggunakan aplikasi Qlue di Mall Gandaria City, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2017. FOTO: TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi Qlue menjadi andalan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap peredaran narkoba. Bahkan, setelah aplikasi tersebut diluncurkan setahun lalu, sudah 32 kasus narkoba diungkap polisi karena laporan masyarakat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Vivick Tjangkung mengatakan polisi berharap peran besar masyarakat untuk membantu menghentikan peredaran narkoba. Dengan aplikasi Qlue, masyarakat bisa melaporkan jika melihat ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

"Aplikasi Qlue ini bisa diunduh di Playstore untuk handphone Android," kata Vivick, Senin, 4 Desember 2017.

Berikut ini cara melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba lewat aplikasi Qlue.

1. Daftarkan diri dengan email yang valid di aplikasi Qlue yang telah diunduh Google Playstore pada handphone Android.
2. Tekan tombol "+" untuk membuat laporan.
3. Tekan lapor masalah umum.
4. Tekan tombol biru untuk memotret atau merekam video orang yang diduga menggunakan atau mengedarkan narkoba.
5. Pilih narkoba pada tabel laporan.
6. Berikan keterangan lengkap, alamat, serta ciri-ciri pelaku, kemudian tekan post untuk mengirim laporan.

Menurut Vivick, masyarakat yang melaporkan melalui aplikasi Qlue tidak perlu khawatir akan terlibat dalam penyelidikan. "Identitas pelapor juga tidak akan diketahui siapa pun, kami jamin kerahasiaannya. Pelapor tidak akan kami jadikan saksi."

Dia mengungkapkan kasus-kasus yang ditangani berkat laporan masyarakat. Vivick mengatakan polisi menangkap tersangka pengedar sabu, kemudian dikembangkan sehingga bisa mendapatkan barang bukti 1 ons sabu.

"Kejadiannya tujuh bulan lalu di Jakarta Timur. Sebagian besar yang dilaporkan masih sebatas pengguna," ujarnya.

Vivick berharap masyarakat melaporkan pengedar narkoba ke kepolisian karena polisi mempunyai keterbatasan untuk bisa memonitor seluruh wilayah. Peran besar dalam memberantas narkoba ada di masyarakat. "Laporkan kepada kami."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus