Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tak khawatir terkait pinjaman lunak yang akan diberikan Pemerintah Kota Bandung pada warganya. Menurut dia, Pemkot Bandung telah menyusun cara untuk mengawasi warga yang telah meminjam uang itu.
“Kalau peminjam kelompok, tanggungjawabnya ada pada masing-masing anggota. Sedangkan jika peminjam perorangan menunggak, maka tabungannya yang dipotong,” kata Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Selasa, 5 Mei 2015. Artinya, Pemkot Bandung akan mewajibkan setiap peminjamnya untuk menabung di Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
Kredit ini memang merupakan program Pemkot Bandung yang dibantu dengan BPR Kota Bandung. Program ini dibuka untuk melepaskan jeratan utang warga Bandung terhadap rentenir. Maka itu Ridwan Kamil berkomitmen petugas BPR akan lebih gesit dibandingkan rentenir. “Tim BPR akan mendatangi langsung para pedagang, sehingga tak kalah cepat dengan rentenir,” ujar Ridwan Kamil.
Kredit ini akan berkisar di antara Rp 500 ribu sampai Rp 30 juta. Untuk mendapatkan pinjaman ini, warga hanya perlu menyetorkan salinan kartu tanda penduduk (KTP), dan salinan kartu keluarga atau surat izin pasangan. Jaminan pinjamannya, kata Ridwan Kamil, hanya berupa barang rumah tangga saja. Maka jika membawa persyaratan lenkgap, proses pencairan paling lambat akan cair satu hari saja.
Sebelumnya, dia memastikan program Pemerintah Kota Bandung terkait pinjaman lunak akan dibuka pekan depan. Program yang dinamai Kredit Melati (Melawan Rentenir) itu, akan disosialisasikan hingga pekan depan.
Pemerintah Kota Bandung mencairkan dana sebesar Rp 32 miliar untuk memberi pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang kecil melalui BPR. Menurut hasil blusukannya, Emil mendapatkan banyak PKL Cicadas yang bercerai, hingga menjual tanahnya, hanya karena terjerat utang dengan rentenir.
Padahal, kata dia, para PKL itu mampu membayar utang dengan lancar jika diberi bunga yang rendah. Para rentenir di sana biasanya mematok tingkat bunga hingga 30 persen.
Pada Senin, 16 Maret 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan mengunjungi Balai Kota Bandung untuk melepaskan masyarakat dari jeratan utang rentenir. Mereka membicarakan hal tersebut selama sekitar tiga jam di ruangan Ridwan Kamil.
PERSIANA GALIH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini