Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Beli Mobil dengan Utang via Fintech, Pahami Tipsnya

Setelah mendapatkan uang pinjaman dari perusahaan fintech harus ingat tanggal pembayaran cicilan. Keinginan membeli mobil didorong PPnBM nol persen.

22 Mei 2021 | 14.19 WIB

Deretan mobil baru Daihatsu menunggu dikirim ke dealer. (Daihatsu)
Perbesar
Deretan mobil baru Daihatsu menunggu dikirim ke dealer. (Daihatsu)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kini merebak lembaga keuangan berbasis digital atau fintech yang menawarkan kemudahan pencairan utang. Peminjaman uang alias utang antara lain untuk membeli kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

Kenginan masyarakat memiliki kendaraan tak pernah surut, apalagi setelah muncul fasilitas pajak pembelian mobil baru berupa diskon PPnBM hingga nol persen.

Pemanfaatan fintech, antara lain untuk mencari dana untuk  membeli mobil tak bisa serampangan. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University Lilik Noor Yuliati mengingatkan masyarakat agar membentengi diri untuk tidak mudah berutang via fintech.

"Izinkan saya untuk berbagi pengalaman tentang perilaku peminjaman online," ujar Lilik Noor Yuliati dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara pada hari ini, Sabtu, 22 Mei 2021.

Menurut dia, pada saat akan berutang harus memeriksa perusahaan fintech yang terdaftar di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Jika tidak terdaftar berarti itu fintech ilegal.

Situs ini dibuat oleh OJK untuk pengaduan yang di dalamnya terdapat identitas pelapor, hal yang diadukan, dan dokumen pengaduan.

Jika perusahaan fintech yang dituju sudah terdaftar di OJK, calon peminjam harus membaca syarat dan ketentuan serta memahami risiko.

"Gunakan satu aplikasi pinjaman online," tutur Lilik.

Dia mengingatkan, setelah mendapatkan uang pinjaman dari perusahaan fintech seseorang harus ingat tanggal pembayaran cicilan dan segera membayarnya jika sudah jatuh tempo.

"Jangan ditunda-tunda. Bila diancam atau diteror segera lapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK," ucapnya.

Lilik mengungkapkan tiga faktor penyebab seseorang berutang, yaitu pendapatan tidak cukup sementara kebutuhan mendesak, memenuhi tuntutan gaya hidup (perilaku konsumtif), serta pengaruh teman dan iklan di media.

Kalau harus melakukan peminjaman online via fintech, Lilik menyarankan, seseorang harus memiliki alasan jelas."Apakah mampu membayarnya? Jika sudah yakin, buatlah perencanaan."

Baca: Genjot Keuangan, PT Astra International Kembangkan Bisnis Fintech

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus