Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Beli Solar Subsidi Pakai QR Code Mulai Diterapkan, Begini Cara Belinya

Berikut adalah langkah-langkah membeli Pertalite dan Solar subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina:

6 Desember 2022 | 19.00 WIB

Petugas menunjukkan cara mendaftar di website sebelum membeli BBM bersubsidi di SPBU Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Jumat 1 Juli 2022. Pertamina menyosialisasikan mekanisme baru pembelian BBM bersubsidi dalam upaya memastikan penyaluran tepat sasaran, yakni dengan mendaftar melalui website subsidi.tepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Petugas menunjukkan cara mendaftar di website sebelum membeli BBM bersubsidi di SPBU Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Jumat 1 Juli 2022. Pertamina menyosialisasikan mekanisme baru pembelian BBM bersubsidi dalam upaya memastikan penyaluran tepat sasaran, yakni dengan mendaftar melalui website subsidi.tepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina telah menerapkan pembelian Solar subsidi menggunakan QR Code di aplikasi My Pertamina sejak 1 Desember 2022. Pada tahap uji coba, Pertamina akan memberlakukan kebijakan ini di 11 wilayah kabupaten/kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Uji coba penerapan Kode QR Subsidi Tepat untuk Solar Subsidi kini sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah terpilih sebagai upaya persiapan pelayanan bagi seluruh masyarakat," tulis Pertamina dalam akun Instagram resminya, @mypertamina, dikutip Tempo hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, cara baru ini dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi bisa didapatkan oleh konsumen yang berhak mendapatkannya. Oleh karena itu, Pertamina perlu mendata konsumen-konsumen yang bisa menggunakan subsidi BBM.

“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengidentifikasi siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depanya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi dengan pemerintah,” kata Alfian dalam keterangan resminya.

Untuk membeli BBM solar subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi tersebut di Google PlayStore dan AppStore. Setelah itu pengguna wajib melakukan registrasi dan menghubungkan akun LinkAja ke aplikasi MyPertamina.

Selain LinkAja, pengguna juga dapat menambahkan metode pembayaran lainnya seperti kartu debit. Caranya adalah pilih menu Akun, kemudian pilih Metode Pembayaran, lalu klik Tambah di Kartu Debit dan Daftarkan Kartu Debit.

Berikut adalah langkah-langkah membeli Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina:

  1. Unduh aplikasi MyPertamina di AppStore dan PlayStore
  2. Registrasi dengan memasukan data diri, nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan atur PIN Anda
  3. Aktivasi MyPertamina dengan memasukan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang didaftarkan
  4. Login kembali dengan nomor telepon dan PIN yang sudah dibuat sebelumnya
  5. Setelah masuk, tautkan akun MyPertamina dengan akun LinkAja yang dimiliki dan pastikan saldo LinkAja cukup untuk melakukan transaksi
  6. Jika saldo sudah tersedia, pembelian BBM bisa dilakukan pada halaman dengan mengklik opsi Bayar
  7. Arahkan kamera ponsel ke mesin EDC SPBU Pertamina dan scan QR Code yang ditampilkan pada mesin tersebut
  8. Jika jumlah liter dan harga telah muncul dan sesuai, konfirmasi pembelian dengan klik Bayar, masukkan PIN akun LinkAja, setelah itu Anda akan menerima notifikasi bahwa pembayaran telah berhasil

Jika belum memiliki aplikasi MyPertamina, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di situs resmi MyPertamina melalui tautan https://subsiditepat.mypertamina.id/ . Pertamina Patra Niaga sudah membuka situs pendaftaran ini sejak 1 Juli 2022.

Sekedar informasi, soal pembatas pembelian Solar subsidi ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, termaktub aturan mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu .

Untuk jenis kendaraan probadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Kemudian, angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari. 

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus