Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komnas Perempuan mendukung dan mengapresiasi langkah Panitia Kerja RUU TPKS dan pemerintah yang mengakomodasi kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik meningkat 83 persen dalam dua tahun terakhir.
Belum semua bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik masuk dalam RUU TPKS.
JAKARTA — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan tim pemerintah menyetujui ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik dituangkan dalam draf pembahasan rancangan. Kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut diatur dalam enam pasal. “Ini tentu progres yang progresif untuk kemudian bisa kami tampung," kata Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya, Rabu, 6 April 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo