Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bentuk Pelanggaran dan Cara Cek Tilang Elektronik

Berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online.

11 November 2022 | 08.07 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia. Penerapan tilang elektronik ini dilakukan pada 22 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari korlantas.polri, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
  4. Melanggar batas kecepatan.
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Melanggar lampu merah.
  8. Tidak mengenakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia
  5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara di atas.

MALINI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus